Sidang Perkara SPPD Fiktif DPRD Riau,T.Fauzan : Hanya Dizaman Saya Silpa Sampai 30 Milyar
SCN | Pekanbaru – Persidangan perkara tindak pidana korupsi SPPD fikfif sudah hampir memasuki tahap akhir, setelah pemeriksaan saksi-saksi yang namanya dipakai untuk digunakan dalam SPPD Fiktif, akhirnya Deni dan Heri yang selalu disebut-sebut oleh saksi sebelumnya sebagai pihak yang mengatur pembuatan SPPD fiktif dan juga mengumpulkan uang pencairan SPPD fiktif diperiksa dihadapan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Kuasa hukum Tengku Fauzan menyoroti perbedaan keterangan yang diberikan Deni dan Taufik didalam BAP dan Laporan Hasil Audit yang dikeluarkan Inspektorat Provinsi Riau pada Januari 2024 lalu, perbedaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah uang yang diberikan oleh Deni dan Taufik kepada T.Fauzan tetapi juga dengan jumlah uang yang diserahkan dan apakah uang tersebut sampai ke tangan T.Fauzan.
“Didalam BAP, uang yang diserahkan Deni melalui Taufik, mencapai 1,1 M yang menurut keterangan Taufik uang tersebut di simpan olehnya dan dipakai untuk operasional hingga akhir tahun 2022, tetapi anehnya hal tersebut berbeda dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat pada bulan januari 2024,”sebut PH Terdakwa T Fauzan usai persidangan kepada media.
Sambungnya dimana didalam hasil audit tersebut Deni dan Taufik menyatakan uang yang diberikan kepada T.Fauzan melalui Taufik adalah sebesar 300 juta, dan semua uang itu diserahkan kepada T.Fauzan.
Kembali sebut PH terdakwa T.Fauzan selain itu saat persidangan antara keterangan Deni dan Taufik juga berbeda berkaitan bentuk uang yang diserahkan, Deni menyatakan menyerahkan uang dalam kantong plastik sementara Taufik menyatakan uang yang diserahkan Deni kepadanya dalam Paperbag kertas yang tertutup sehingga Taufik tidak melihat isi dari Paperbag itu.
“Terhadap kesaksian Deni dan Taufik tersebut, kuasa hukum TF menyatakan keterangan kedua saksi tersebut sangat tidak bisa dipercaya karena jelas mempelihatkan ketidaksesuaian dan tidak konsistennya apa yang mereka sampaikan,”ujar Heriyanto,SH selaku PH terdakwa T.Fauzan.
Ditambahkan Heriyanto bahwa pada saat pemeriksaan Terdakwa dengan tegas menolak tuduhan menerima uang dari Deni karena menurutnya apa yang diserahkan Deni baik scara langsung maupun melalui Taufik hanya berkas pekerjaan kantor yang selalu dibawa pulang TF untuk dikerjaan kembali dirumahnya.
“Karena T.Fauzan tidak berani meninggalkan berkas itu dikantor, apa lagi dari mulai ditunjuk sebagai Plt sampai selesai masa jabatannya selesai, tidak sekalipun T.Fauzan menggunakan ruangan kantor Setwan,selaku Plt Setwan dia memiliki kewenangan yang sangat terbatas, sehingga tidak mungkin dia bisa mengatur semuanya,”ungkap Heriyanto,SH.
Sebelum mengakhiri persidangan, saat majelis mananyakan apakah ada hal yang ingin disampaikan lagi oleh Terdakwa, dengan suara bergetar T.Fauzan menyatakan,”jika saya memang berniat korupsi, kenapa anggaran APBD perubahan dengan jumlah yang cukup besar tersebut tidak saya habiskan saja, karena hanya dizaman saya dana silpa bisa mencapai 30 M lebih,”sebut T.Fauzan dalam persidangan,Kamis,24 Oktober 2024.
Masih kata T.Fauzan padahal pada tahun-tahun sebelumnya dana silpa Sekretariat DPRD hanya berkisaran 5 sampai 10 M saja.Itu adalah upaya saya menyelamatkan anggaran, karena saat sebelum menjabat Plt Setwan saya sudah mendengar adanya indikasi SPPD fiktif di sekretariat DPRD Riau.
“Sehingga banyak pengeluaran anggaran yang saya tolak,tapi karena ini sudah tersistem dan berjalan tanpa sepengetahuan saya sehingga saya masih kecolongan dalam mengawasinya,”ungkap T.Fauzan dihadapan Majelis Hakim.
Sumber:kontentv.com
Komentar Via Facebook :