Redaksi

KEMENKUMHAM NOMOR :AHU-055512.AH.01.30.TAHUN 2023

NOMOR INDUK BERUSAHA:100823009604. NPWP: 39.946.195.3-211.000. 

REKOM KOMINFO

NOMOR:63122-00155/REKOM-LKI/10/2023

PORTAL MEDIA BERITA ONLINE

SATUCERITANEWS.COM

PIMPINAN PERUSAHAAN

HAMZAH.AM.d

PENASEHAT HUKUM

Dr.FREDDY SIMANJUNTAK.SH.MH

PIMPINAN REDAKSI

BUDI SUSENO(UKW UTAMA)

REDAKTUR

HAMZAH.AM.d

STAF REDAKSI

NURLELA

WARTAWAN

PEKANBARU

SADRIAL(KORWIL)

ADRIAN

HAMZAH.AM.d

NURLELA

HAFIS

ATSAL FAYATD

SEKWELDI

DAERAH

PELALAWAN 

AMIRUDDIN (KA.Biro)

ROHIL

SARMAN (KA.Biro)

ROHUL(DICARI

INHIL(DICARI)

INHU(DICARI)

DUMAI(DICARI)

KUANSING(DICARI)

SIAK(DICARI)

KAMPAR

RUDI CAHYADI(KA.Biro)

BENGKALIS(DICARI)

MERANTI(DICARI)

LHOKSEUMAWE

SUTRISNO (KA.Biro)

ALAMAT REDAKSI :

JALAN MAWAR NO 05 SIALANG RAMPAI PEKANBARU

Informasi:Hp/wa: 083183371929/085376239682 Email: Email: pt.jinokanamedia@gmail.com

Bank BNI -1797142543 An.PT.Jino Kana Media

Wartawan SATUCERITANEWS.COM namanya tertera di Redaksi, memiliki ID Card  yang masih aktif dan diketahui Pimpinan Redaksi.

Redaksi SATUCERITANEWS.COM  menerima informasi tulisan dan rilisnya dapat dikirim ke alamat Informasi Redaksi diatas. Wajib melampirkan identitas diri, foto dan menggunakan nomor telepon seluler yang dapat dihubungi.

Data Pemberi Informasi Dilindungi Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

KODE ETIK JURNALIS.

Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 

Komentar Via Facebook :

Halaman Lainya :