Redaksi
KEMENKUMHAM NOMOR :AHU-055512.AH.01.30.TAHUN 2023
NOMOR INDUK BERUSAHA:100823009604. NPWP: 39.946.195.3-211.000.
REKOM KOMINFO
NOMOR:63122-00155/REKOM-LKI/10/2023
PORTAL MEDIA BERITA ONLINE
SATUCERITANEWS.COM
PIMPINAN PERUSAHAAN
HAMZAH.AM.d
PENASEHAT HUKUM
Dr.FREDDY SIMANJUNTAK.SH.MH
PIMPINAN REDAKSI
BUDI SUSENO(UKW UTAMA)
REDAKTUR
HAMZAH.AM.d
STAF REDAKSI
NURLELA
WARTAWAN
PEKANBARU
SADRIAL(KORWIL)
ADRIAN
HAMZAH.AM.d
NURLELA
HAFIS
ATSAL FAYATD
SEKWELDI
DAERAH
PELALAWAN
AMIRUDDIN (KA.Biro)
ROHIL
SARMAN (KA.Biro)
ROHUL(DICARI
INHIL(DICARI)
INHU(DICARI)
DUMAI(DICARI)
KUANSING(DICARI)
SIAK(DICARI)
KAMPAR
RUDI CAHYADI(KA.Biro)
BENGKALIS(DICARI)
MERANTI(DICARI)
LHOKSEUMAWE
SUTRISNO (KA.Biro)
ALAMAT REDAKSI :
JALAN MAWAR NO 05 SIALANG RAMPAI PEKANBARU
Informasi:Hp/wa: 083183371929/085376239682 Email: Email: pt.jinokanamedia@gmail.com
Bank BNI -1797142543 An.PT.Jino Kana Media
Wartawan SATUCERITANEWS.COM namanya tertera di Redaksi, memiliki ID Card yang masih aktif dan diketahui Pimpinan Redaksi.
Redaksi SATUCERITANEWS.COM menerima informasi tulisan dan rilisnya dapat dikirim ke alamat Informasi Redaksi diatas. Wajib melampirkan identitas diri, foto dan menggunakan nomor telepon seluler yang dapat dihubungi.
Data Pemberi Informasi Dilindungi Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KODE ETIK JURNALIS.
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Komentar Via Facebook :