Penasehat Hukum Sri Hariati dan Bayu Abdilah Cecar Saksi Fauzan Di Persidangan
SATUCERITANEWS.COM |Pekanbaru - Penasehat Hukum/PH terdakwa Sri Hariati ( Oknum Jaksa ) dan Bayu Abdillah ( Oknum Polri ) Cecar saksi Fauzan Afriansyah yang dimana beliau selaku terdakwa dari Sri Hariati selaku Jaksa Penuntut Umum/JPU Fauzan dalam perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru, Selasa ( 21/5/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU Bengkalis.
Dalam persidangan, Penasehat Hukum/PH menanyakan kepada saksi Fauzan yang dimana terkait uang yang di transfer rekan saksi Fauzan kepada Fadly Indrawan selaku rekan kerja terdakwa Bayu Abdilah, saksi Fauzan mengakui bahwasanya uang yang di transfer tersebut adalah uang miliknya dan melalui Karpiansyah alias Riko menyampaikan kepada saksi Fauzan agar segera mentransfer.
"Awalnya Riko yang dimana selaku oom dari istri saya meminta kepada saya untuk mentransferkan uang sejumlah 2 miliar ke pihak Bayu Abdilah karena saya di ancam akan di tuntut mati ", ucap saksi Fauzan di persidangan.
Untuk diketahui bahwasanya Saksi Fauzan pernah bertemu satu kali dengan terdakwa Bayu Abdilah dan terdakwa Sri Hariati pada saat tahap ke dua di kantor Kejari Bengkalis.
Atas keterangan Saksi Fauzan yang dimana terkait beliau di ancam oleh terdakwa Bayu Abdilah kemudian terdakwa Bayu Abdilah menolak keterangan tersebut dan mengatakan bahwasanya beliau tidak pernah mengancam.
"Nah saudara tadi mengatakan bahwasanya ada orang saya ( rekan saksi Fauzan ) mentransfer uang, kalau boleh tau dari rekening siapa ke rekening siapa saudara saksi ketahui ", tanya Wahyu Hidayat, S.H selaku tim Penasehat Hukum/PH terdakwa Bayu Abdilah dan Sri Hariati dari kantor advokat Wahid Law Firm kepada saksi Fauzan.
Atas pertanyaan PH tersebut kepada saksi Fauzan,saksi Fauzan pun menjawab bahwasanya uang yang akan di transfer orangnya Saksi Fauzan ( rekan Fauzan ) dan di kirim ke orangnya terdakwa Bayu ( rekan kerja terdakwa Bayu yaitu Fadly Indrawan ).
Selain itu, dalam keterangan saksi Fauzan beliau mengatakan bahwasanya terdakwa Bayu Abdilah pernah meminta uang kepada Sitorus yang dimana selaku Anggota DPRD Bengkalis dan selaku pengacara saksi Fauzan sebanyak 5 miliar.
"Saya tidak kenal dan bertemu dengan Sitorus dan saya tidak pernah meminta uang sebanyak 5 miliar ", ucap terdakwa Bayu Abdilah pada saat bantahannya.
Usai persidangan, Ricky, S.H
salah seorang tim Penasehat Hukum/PH terdakwa Sri Hariati dan Bayu Abdilah dari kantor Advokat Wahid Law Firm mengatakan kepada awak media bahwasanya atas keterangan saksi Fauzan di persidangan terkesan mengada ada dan berlebihan terkait pengancaman terhadap saksi Fauzan oleh terdakwa Bayu Abdillah.
"Nah jadi kesannya ini berlebihan menurut kami dan untuk bisa membuktikan itu, dia harus membuktikan apakah pernyataan itu benar atau bagaimana kita anggap ini kita kesampingilah karena kami punya keyakinan itu nggak berdasar atau berkesan mengada ada gitu ", Ucap Ricky, S.H kepada awak media usai persidangan.(ril)
Komentar Via Facebook :