Hakim Vonis Eks Plt Setwan DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai 6 Tahun Penjara
SCN | Pekanbaru – Majelis Hakim vonis Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selaku eks Plt Setwan DPRD Provinsi Riau dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD Fiktif yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin ( 18/11/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.
Pada putusannya,Majelis Hakim Menyatakan Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selama 6 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,”ucap Majelis Hakim di persidangan.
Sambung Majelis Hakim,menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti/UP sebesar Rp2,3 M lebih dan apabila tidak dibayar maka di ganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan.
Usai persidangan,Penasihat Hukum Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai,Heriyanto SH mengatakan kepada awak media bahwasanya atas putusan Majelis Hakim tersebut tim nya menyatakan pikir pikir.
” Putusan Majelis Hakim tadi itu lebih dari copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU yang dimana fakta persidangan di kesampingkan”, ucap Heriyanto SH selaku tim Penasihat Hukum Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai kepada awak media.(ril/kontentv)
Komentar Via Facebook :