Tolak Eksepsi, Majelis Hakim PN Pekanbaru Lanjutkan Perkara Sri Hariati dan Bayu Abdilah
SATUCERITANEWS.COM |Pekanbaru - Majelis Hakim tolak Eksepsi dari Penasehat Hukum/PH terdakwa Sri Hariati ( Oknum Jaksa ) dan Bayu Abdilah ( Oknum Polri ) yang digelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru, Selasa ( 14/5/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan sela atas Eksepsi/Nota Keberatan Penasehat Hukum/PH.
Dalam Putusan selanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Nota Keberatan/Eksepsi dari Penasehat Hukum/PH terdakwa Sri Hariati dan Bayu Abdilah tidak dapat di terima.
" Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 24 dan 25 pidsus TPK 2024 Pengadilan Negri Pekanbaru atas nama terdakwa Bayu Abdilah dan Sri Hariati ", Sebut Majelis Hakim di persidangan atas putusan selanya.
Terhadap putusan sela Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum/ PH terdakwa mengatakan kepada skinusantara.com bahwasanya beliau menerima atas putusan sela dan melanjutkan perkara ini.
" Kami selaku tim Penasehat Hukum menghargai untuk dapat dilanjutkan pemeriksaan terhadap saksi saksi selanjutnya ", Ucap Ricky, S.H selaku tim Penasehat Hukum/PH terdakwa dari kantor advokat Wahid Law Firm kepada awak media.(ril)
Komentar Via Facebook :