Pelaku Suap Oknum Jaksa Bengkalis di Vonis Majelis Hakim 1.6 Tahun

SATUCERITANEWS.COM |Pekanbaru – Pelaku perantara suap oknum jaksa bengkalis di vonis Majelis Hakim atas nama terdakwa Karpiansyah alias Riko yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, senin ( 22/4/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda Pembacaan putusan terhadap terdakwa.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Karpiansyah alias Riko alias Ayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karpiansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan di kurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan “, ucap Majelis Hakim di persidangan.

Lanjut Majelis Hakim, membebankan kepada terdakwa Karpiansyah alias Riko alias Ayah untuk membayar denda senilai 75 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.(ril/wpn)

 

Tags :Hukrim
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait