Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ciduk Wanita Muda Saat Transaksi Sabu
SATUCERITANEWS.COM |PEKANBARU - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap dan mengamankan Diduga pengedar Narkoba jenis Sabu di Jalan KH Agus Salim, Gang Assalam, Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa (16/04/2024) sekitar Pukul 21.45 WIB malam.
Tersangka berjenis kelamin Wanita tersebut berinisial JI (21) warga Jl. K.H Agus Salim itu diamankan oleh Kanit AKP Safril, S.H., M.H. didampingi Kasubnit 2 IPTU. Hendra Sebayang, S.S. Dikediamannya di GG Assalam.
Kronologi Kejadian.
Pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 21.45 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi adanya peredaran jual beli Narkoba jenis Sabu yg terletak di Jl. Agus Salim Gg. Assalam Kel. Sukaramai Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Kemudian Team melakukan survei dan melakukan penyelidikan terhadap pengedar tersebut. Dan Team melihat ada 1 (satu) orang perempuan yg dicurigai sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu yang sedang duduk di depan rumah di tempat tersebut.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, Sik., S.H., M.H. memerintahkan Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap Pelaku pengedar Shabu, kemudian Team Opsnal yg dipimpin oleh Kanit 1 AKP Safril, S.H., M.H. didampingi Kasubnit 2 IPTU. Hendra Sebayang, S.S. Kemudian sekira pukul 21.50 wib Team berhasil menangkap 2 (dua) orang yg diduga sedang melakukan transaksi jual beli Sabu. yaitu Sdri. JI dan AY, Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku disaksikan oleh saksi umum ada ditemukan karena barang bukti Sabu tersebut ada di jalan yang dibuang oleh Sdri. JI Sementara Sdr. Arif Yusuf diamankan karena berada dekat JI ditangkap.Setelah dilakukan interogasi terhadap Sdri JI bahwa asal Sabu tersebut dari Sdr. SA(DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali.
Selain itu, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga mengamankan dan menyita Barang Bukti (BB) berupa dari Sdri. Jihan (JI) (satu) paket kecil plastik bening klip merah yang diduga berisikan Shabu.
1 (satu) lembar uang senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp 1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet sedang warna coklat tua.
Atas kejadian tersebut, Tersangka JI dan AY dikenai Pasal 114 dan atau Pasal 112 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun maksimal seumur hidup.(ril)
Komentar Via Facebook :