Eks Kasatpol PP Siak CS Dituntut 4 Tahun,Vonis 1 Tahun Penjara
SATUCERITANEWS.COM | Pekanbaru – Eks Kasatpol PP Siak CS dituntut 4 tahun penjara,vonis 1 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa 1.HENDY DERHAVIN, SE., MM selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja/Kasatpol PP Kabupaten Siak,2.ISKANDAR selaku ASN Satpol PP dan 3.Novrizal selaku Honorer di Satpol PP yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,15 November 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim kepada tiga terdakwa.
Pada putusanya Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili terdakwa 1.HENDY DERHAVIN,2.ISKANDAR dan 3.NOVRIZAL dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,”ucap Hakim dalam persidangan.
Untuk diketahui sebelumnya terdakwa Hendy Derhavin dituntut Jaksa Penuntut 4 tahun 6 bulan penjara,denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan dan terdakwa Iskandar serta Novrizal dituntut 4 tahun penjara,denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.(ril/skinusantara.com)

Komentar Via Facebook :