Diduga Sebarkan Isu Perselingkuhan dan Cemarkan Nama Baik, YRT Dilaporkan Ke Polresta Pekanbaru
SATUCERITANEWS.COM |PEKANBARU - Tudingan telah berselingkuh memicu dampak negatif yang luar biasa dirasakan oleh FE berujung pada laporan kepolisian, Sabtu (17/2).
Secara singkat, FE melalui kuasa hukum, Afriadi Andika SH MH mengungkapkan peristiwa malang yang menimpa kliennya.
"Jadi, klien kita ini punya mantan rekan kerja inisial YRT di salah satu kantor Firma Hukum. YRT ini telah mengundurkan diri, namun sebelum itu FE dinilai sengaja dengan temannya untuk mendepak YRT dari kantor," sebut Andika.
Saat itu, ada satu unit mobil yang dijadikan untuk operasional yang berujung ditarik oleh pemilik Firma Hukum ini.
"Jadi, YRT diduga karena tak terima hal itu, sengaja merangkai kebencian yang berujung pada penyebaran fitnah melalui pesan whatsapp kebeberapa orang," sebut Andika.
YRT melakukan penyebaran informasi bahwa FE (klien Andika) telah berselingkuh dengan inisial H (Direktur Firma Hukum) kepada rekan kerjanya di kantor dan suami FE.
"Klien saya sangat dirugikan, dimana hubungan FE dengan suaminya masih proses mediasi dan masih besar peluang untuk rujuk," imbuhnya.
Namun YRT merongsong masuk mengabarkan hal negatif kepada suaminya.
"Hal ini memicu upaya mediasi jadi tertutup, padahal mereka ini dulunya mengajukan perceraian hanya karena keegoisan pribadi dan bukan dilatar belakangi perselingkuhan," terang Andika.
Tak hanya itu, lanjut Andika, FE klien saya juga tersakiti fisikologinya karena harus menanggung aib yang tak dilakukannya.
"Hari ini kami melaporkan YRT ke Polresta, dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," tutupnya.(ril)
Komentar Via Facebook :