Jaksa Kejari Pekanbaru Tunggu Berkas Perkara Dugaan Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp920 Juta

 

SATUCERITANEWS.COM |PEKANBARU - Pihak kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan penipuan dan penggelapan modus investasi bodong dengan tersangka AK. Saat ini, Jaksa masih menunggu berkas perkara wanita tersebut.

Penanganan perkara dilakukan penyidik pada Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Limapuluh. Penyidik mengusut perkara ini atas laporan warga.

"SPDP tanggal 15 Januari. Kita terima tanggal itu juga," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Senin (5/2).

Atas SPDP itu, kata Zulham, pihaknya telah menerbitkan P-16. Yaitu, administrasi kejaksaan terkait surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.

"Ada dua orang Jaksa P-16," sebut Zulham.

Saat ini, para Jaksa itu masih menunggu berkas perkara dari penyidik. Jika diterima, para Jaksa tersebut akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil perkara.

"Masih menunggu berkas perkara," pungkas Jaksa yang tak lama lagi bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Dari informasi yang dihimpun, pelapor dalam perkara ini adalah seorang wanita bernama Fitri Mairanty. Pada Jumat, 21 April 2023 lalu, dia mengetahui uangnya sebesar Rp920 juta yang dikuasai Aisyah Kusumawardani pada Jumat, 21 April 2023, tidak bisa dikembalikan.

Dimana diketahui uang tersebut digunakan terlapor untuk Investasi Duos. Atas perbuatannya, Asiyah diduga melanggar Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP.(ril/haluanriau.co)

Tags :Hukum
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait