Spesialis Jambret di 32, Diciduk Tim Resmob Jatanras Polda Riau

SATUCERITANEWS.COM | PEKANBARU - Tiga pelaku sekaligus komplotan 'Setan Jalanan' alias jambret spesialis gelang emas dan handphone 32 TKP berhasil digulung Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (25/10/2023).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial TA (24), MW (23) dan IJ (23). Dimana aksi para pelaku ini terekam rekaman CCTV saat beraksi di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan damai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Indra Lamhot Sihombing mengatakan penangkapan ketiga pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda.
"Dimana pelaku MW berhasil kita amankan saat berada di Jalan Adi Sucipto sementara pelaku TA dan IJ berhasil kita amankan saat berada di Jalan Sudirman Pekanbaru," ujar Kombes Asep.
Keberhasilan penangkapan spesialis jambret tersebut kata Lamhot berawal adanya laporan korban yang mengaku telah dijambret oleh dua orang tidak dikenal di Jalan Kartama,Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu (14/10/2023) siang lalu.
"Dimana pada saat itu, korban yang sedang berkendara dengan sepeda motor, tiba-tiba, dari arah belakang datang 2 pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor, langsung memepet korban. Salah seorang pelaku kemudian menarik gelang emas milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta dan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru," beber Kompol Lamhot.
Usai menerima laporan tersebut, lanjut Kasubdit, Tim Resmob Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan salah seorang pelaku.
"Tim berhasil mengamankan pelaku berinisial MW. Saat diintrogasi pelaku mengaku melakukan aksinya bersama dua orang rekannya berinisial TA dan IJ. Tanpa buang waktu, kita langsung memburu dan menangkap pelaku TA dan IJ" sambungnya.
Dihadapan petugas ketiga pelaku mengaku telah beraksi di 32 TKP di Kota Pekanbaru dengan sasaran wanita yang membawa perhiasan emas serta handphone.
"Dari beberapa lokasi tersebut, para pelaku ini bergantian melakukan aksinya. Mulai dari joki, mengambil barang, dan menjual barang curian. Hasilnya dibagi-bagi," masih kata Lamhot.
Dari tangan ketiga pelaku, tambah Lamhot, petugas berhasil mengamakan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Samsung, sebuah helm, sehelai celana, sehelai jaket, dan 1 unit sepeda motor.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani pengembangan selanjutnya.
"Atas perbuatannya ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tandas Kompol Lamhot.(ril)
Komentar Via Facebook :