Jaksa Agung ST Burhanuddin, Memaknai Hari Kemerdekaan dengan  Mengawal Pembangunan untuk Indonesia Maju

SATUCERITANEWS.COM | JAKARTA - Sesuai dengan Tema Hari Kemerdekaan “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”, Kejaksaan sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum harus mengawal pembangunan di berbagai sektor strategis nasional. Upaya itu perlu dilakukan agar tidak tergerus dengan berbagai tindakan koruptif. 

Dengan mengawal dan mengasistensi sejak dini, tentu akan menghindari penyimpangan sehingga memastikan proyek strategis nasional dapat berjalan tepat mutu, tepat waktu dan tepat manfaat serta tujuan.

Kejaksaan dengan berbagai kewenangan yang dimiliki, senantiasa melakukan penindakan perkara-perkara “Big Fish” atau perkara-perkara besar yang berpotensi merugikan kerugian dan perekonomian negara yang jumlahnya triliunan rupiah. 

Penindakan tersebut tidak saja untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi juga dapat menyetop proses peredaran virus korupsi yang selama ini menggrogoti pembangunan nasional yang masif di seluruh Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sangat fokus terhadap penegakan hukum yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Dengan kata lain, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, terutama pada sektor-sektor pelayanan publik, sektor penerimaan keuangan negara, serta program-program strategis nasional terkait dengan sosial kemasyarakatan.(17/08/23).

Secara khusus Jaksa Agung berpesan kepada jajarannya, agar di tahun politik ini seluruh Insan Adhyaksa untuk tetap menjaga netralitas, petakan potensi konflik, AGHT (ancaman, gangguan, hambatan, tantangan) terkait pelaksanaan pesta demokrasi. 

Selain itu Kejaksaan diharapkan agar lebih berperan dalam mensukseskan pesta demokrasi di Indonesia dengan mengoptimalkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Pos Pemilu di seluruh Indonesia.

Seraya menambahkan, “Kita hanya bisa berhiktiar semoga apa yang kita lakukan paling tidak dapat berperan untuk kemajuan Indonesia melalui pemberantasan korupsi,” imbuh Jaksa Agung. (ril/kja)

Tags :Hukum
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait