Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Hotman Paris Siap Beri Pendampingan Hukum Kepada Tersangka

SATUCERITANEWS.COM |JAKARTA - Pria berinisial RH (22) warga Kabupaten Bengkalis, Riau terancam lima tahun penjara, karena mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing..

RH telah diamankan petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pria itu terancam pasal asal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).

Kasus yang dialami RH mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris.

Hotman Paris buka suara pada Minggu (13/8/2023).

Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris bertanya apakah jika bendera merah putih dikalungkan di leher binatang lain akan jadi tersangka.

“Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan tersangka?” tulis Hotman Paris.

Oleh karena itu, Hotman Paris mempersilakan pelaku untuk menghubunginya dalam mendampingi kasus tersebut

Hotman Paris mengaku siap memberikan pendampingan hukum bersama timnya.

“Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911, ! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911,” tulis Hotman.

Sebelumnya polisi menangkap seorang pria yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/8/2023).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pelaku memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.

"Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Setyo.

Dia mengatakan, pelaku saat ini masih diperiksa di Polsek Pinggir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, sebut Setyo, pelaku telah membuat video klarifikasi dan meminta maaf.

"Pelaku sudah membuat klarifikasi dan meminta maaf. Namun, pelaku masih diperiksa di Polsek Pinggir," sebut Setyo.

Setyo menjelaskan, pelaku ditangkap setelah videonya memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing viral.

Awalnya, pada Rabu (9/8/2023), pelaku membeli 4 Bendera Merah Putih berukuran kecil untuk dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pelaku mengaku tidak berniat melecehkan bendera merah putih dan hanya memeriahkan 17 Agustus.(ril/wartakota.live)

Tags :Hukum
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait