Selama 15 Hari, Polda Riau Sita 101 Kg Narkotika dan Tangkap 39 Tersangka
SCN | Pekanbaru - Polda Riau bersama jajaran polres menyita 101,05 kilogram narkotika dan menangkap 39 tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung selama 15 hari, pada 9–23 Oktober 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan, selama operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika. Selain penindakan hukum, kepolisian juga memfasilitasi rehabilitasi terhadap 150 orang pengguna narkotika.
“Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 101,05 kilogram narkotika serta memfasilitasi rehabilitasi bagi 150 orang pengguna,” kata Yudha di Pekanbaru, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Yudha, Operasi Sarang Narkoba dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah dan pimpinan Polri untuk menekan peredaran gelap narkotika. Operasi menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil pengungkapan, barang bukti yang disita terdiri atas 82,75 kilogram sabu-sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir pil ekstasi, serta 62 cartridge yang mengandung etomidate.
Yudha menegaskan, pemberantasan narkoba dilakukan melalui dua pendekatan, yakni penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran gelap dan rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.
“Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Secara terpisah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mencatat pengungkapan tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Direktorat tersebut juga memfasilitasi rehabilitasi terhadap 79 orang. Barang bukti yang disita dalam pengungkapan itu meliputi 81,86 kilogram sabu-sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir pil ekstasi.
Sementara itu, di tingkat kewilayahan, Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka serta memfasilitasi rehabilitasi terhadap lima orang.
Polres Dumai juga mengungkap dua kasus dengan dua tersangka dan memfasilitasi rehabilitasi terhadap 26 orang.
Polda Riau menyatakan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan peredaran gelap serta pendekatan rehabilitasi bagi pengguna.(rl)
Komentar Via Facebook :