Disnaker Pekanbaru Gelar Rakor Lintas Sektor Demi Redam Konflik Serikat Pekerja
SCN | PEKANBARU — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru turun tangan meredam eskalasi konflik antarserikat pekerja yang kian meruncing di lapangan. Melalui rapat koordinasi lintas sektor pada Rabu (30/9/2026), otoritas ketenagakerjaan bersama Polresta Pekanbaru menegaskan bahwa legalitas kerja mutlak berpijak pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB), bukan intimidasi jalanan.
Langkah tegas ini diambil menyusul catatan kepolisian yang mengungkap sedikitnya tujuh kali keributan antaranggota serikat pekerja terhitung sejak Juni 2026. Gesekan berulang yang melibatkan dualisme kubu FSP NIBA dinilai telah mengancam denyut roda ekonomi Pekanbaru yang sangat bertumpu pada sektor jasa, distribusi barang, dan investasi.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, menegaskan stabilitas kota merupakan taruhan besar bila sengketa ketenagakerjaan terus dibiarkan berlarut.
"Kita harus menjaga kondusifitas di Kota Pekanbaru, di mana pendapatan utama kita berasal dari sektor jasa dan barang," tegas Iwan di hadapan perwakilan serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Disperindag, dan DPMPTSP.
Dari perspektif hukum dan ketertiban, Polresta Pekanbaru memasang batas tegas terhadap segala aksi premanisme berkedok serikat buruh. Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru Kompol Edi Sutomo menginstruksikan agar seluruh pihak menghormati kontrak PKB yang telah berjalan di tiap-tiap unit usaha tanpa memicu sengketa perebutan lahan kerja.
"Kalau sudah ada PKB jangan diganggu bekerja lagi supaya tidak bentrok. Kalau ada perusahaan baru, silakan buat PKB baru. Jangan ganggu yang sudah ada," ujar Edi lugas, seraya mengingatkan bahwa aparat tidak segan menindak tegas pelanggaran pidana lewat jalur hukum resmi.
Sorotan tajam turut dilontarkan Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Pekanbaru, Recko Roeandra. Ia mengingatkan kembali hakikat utama pembentukan serikat yang harus steril dari aksi pemaksaan sepihak di lapangan.
"Serikat ini wadah untuk berkumpulnya pekerja, bukan preman. Ke depan, serikat yang hendak bekerja wajib memiliki PKB terlebih dahulu," kata Recko.
Meskipun rapat koordinasi tersebut belum memuaskan seluruh faksi yang berseteru akibat sengketa historis legalitas serikat, Disnaker Pekanbaru kini memverifikasi ulang seluruh surat edaran yang beredar serta menertibkan tertib administrasi ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah memastikan ruang dialog tetap terbuka, namun kepatuhan terhadap koridor hukum menjadi syarat mutlak demi menjaga rasa aman para penanam modal di Kota Madani.(rl)
Komentar Via Facebook :