Program Penghapusan Denda Segera Berakhir, Bapenda Pekanbaru Jemput Bola Sasar Pusat Aktivitas Warga Hingga Kedai Kopi & Car Wash
SCN | PRKANBARU - Perubahan pola masyarakat dalam memperoleh informasi sudah mengalami transformasi, terutama dalam mengakses pelayanan publik dengan bebas sudah menjadi pilihan masyarakat. Jika dulu diharuskan mendatangi kantor untuk mengurus administrasi perpajakan, justru sekarang posko pajak daerah semakin dekat dengan pusat aktivitas masyarakat, Minggu (09/08/2026).
Melalui implementasi layanan pajak daerah keliling yang ditaja Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah sejak Juli dan berlanjut sampai Agustus, masyarakat sangat antusias memanfaatkan program penghapusan denda yang akan berakhir 31 Agustus 2026 terutama bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pelayanan. Tak hanya itu, keberadaan posko pajak daerah yang tersebar di berbagai tempat juga disambut hangat oleh masyarakat khususnya Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak.
Titik layanan yang sudah ditetapkan, tentunya lebih fleksibel karena lokasinya tidak hanya menjangkau kawasan perumahan, Masjid, Kantor Camat, Kantor Lurah tetapi juga diperluas hingga Kedai Kopi & Car Wash. Pemilihan tempat pelayanan tersebut, berdasarkan aktivitas warga yang ramai setiap akhir pekan sehingga dinilai ruang terbuka sangat efektif untuk menghadirkan pelayanan perpajakan.
Suasana baru ini jarang sekali dirasakan, masyarakat yang menunggu cucian kendaraan, disela-sela waktunya bisa dimanfaatkan untuk membayar pajak daerah sekaligus berkonsultasi terkait proses administrasi perpajakan.
Tersisa waktu 22 hari lagi, Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru menghimbau wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang masih ada untuk melunasi kewajiban perpajakan di posko pajak daerah terdekat. Lokasi pelayanan akan digilir secara merata agar masyarakat tidak kesulitan lagi menjangkau pelayanan perpajakan.
Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan layanan pajak keliling sampai akhir Agustus, dapat merubah persepektif masyarakat terhadap pelayanan pajak yang dulunya rumit, antri dan ribet sekarang menjadi lebih mudah, cepat, dekat, adaptif dan solutif.(rl)
Komentar Via Facebook :