Kepala Wilayah (DJBC) Ronny Rosfyandi; "Riau Merupakan Kawasan Strategis Untuk Masuknya Barang Selundupan,"
Pekanbaru, (NekadNews.Com) -- Cerita inilah yang tak pernah kunjung bisa buat dihilangkan images yang telah melekat pada Provinsi Riau, bahwasanya Riau masih menjadi salah satu daerah yang berpotensi cukup tinggi dengan mudah masuknya penyelundupan barang-barang ilegal dan terlarang, Seperti penyelundupan Narkoba, barang Elektronik, Pakaian Bekas, Rokok, serta merta termasuk yang lainya.
Sementara ini menurut keterangan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Riau Ronny Rosfyandi, bahwasanya kondisi geografis lah menjadi salah satu faktor pendukung mengapa angka kasus penyelundupan masuknya barang-barang ilegal masih cukup tinggi di Riau.
“Karena Riau memiliki garis pantai yang sangat panjang, serta juga berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. yang lebih uniknya lagi, Pantai itu juga terhubung dengan banyaknya sungai-sungai kecil yang menghubungi ke daratan wilayah Provinsi Riau. rute-rute ini lah menjadi suatu kawasan yang sangat cukup strategis untuk melancarkan aksi-aksi masuk nya penyelundupan barang,” terangnya. Jum'at, (12/02/2021).
“Kondisi alam di Riau membentang dari lereng Bukit Barisan sampai dengan Selat Malaka dengan daerah perairan sungai yang memungkinkan terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” ujarnya.
Dia mengatakan, sungai-sungai yang memiliki akses langsung ke lautan ini memiliki banyak celah serta titik-titik rawan yang memungkinkan untuk dilakukan penyelundupan.
Solusinya, menurut dia, perlu dilakukan pengawasan ketat dengan melibatkan banyak pihak untuk mengurangi potensi kerawanan tindak penyelundupan. Seluruh aparat penegak hukum terkait serta masyarakat juga harus bekerjasama.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Riau, sepanjang 2020 tercatat 422 penindakan dengan komoditi dominan yakni penindakan terhadap tembakau ilegal. Dari jumlah penindakan tersebut berhasil mengamankan barang senilai Rp 123,12 miliar dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 268,5 miliar.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil (DJBC) Riau Hartono Sutarjo, mengatakan, hasil barang hasil tembakau ilegal itu berupa rokok yang berhasil diamankan sebanyak 36,6 juta batang, dan hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak 12,4 liter, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 18,55 miliar.
Hartono berujar, upaya penindakan terhadap rokok ilegal masih tetap menjadi salah satu fokus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dia mengatakan keberadaan rokok ilegal sangat mengganggu pemasaran rokok resmi yang memberikan kontribusi terhadap pemasukan negara.
“Dengan dimusnahkannya peredaran rokok ilegal, diharapkan pasarnya dapat ditutupi oleh rokok-rokok resmi sehingga memberikan imbal hasil yang maksimal untuk pemasukan negara,” ucapnya.
Selain penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, penindakan juga dilakukan komoditi narkotika, psikotropika dan prekursor sepanjang 2020, dengan jumlah perkiraan nilai barang Rp 363,1 miliar. “Jumlah ini setara dengan penyelamatan 1,25 juta jiwa,” tutupnya.
Komentar Via Facebook :