Bayar PBB-P2 hingga Pajak Kendaraan, Gerai Pajak Bapenda Pekanbaru Hadir di Leng Coffee
SCN | PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus melakukan terobosan untuk mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Salah satu terobosan itu dengan memperluas akses layanan pajak ke sejumlah pusat keramaian.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Sabtu (19/9/2026), mengatakan, kehadiran layanan pajak di pusat keramaian memberikan fleksibilitas bagi warga dalam menyelesaikan administrasi perpajakan. Pola pelayanan tersebut diharapkan dapat mengubah persepsi masyarakat yang selama ini menganggap pengurusan pajak sulit dijangkau, membutuhkan waktu, dan hanya dapat dilakukan di kantor pelayanan pajak.
"Kini, pelayanan pajak kami buat lebih praktis dan mudah diakses masyarakat. Wajib pajak tidak lagi harus terpaku pada satu lokasi dan jam pelayanan kantor untuk menunaikan kewajiban perpajakannya," ujarnya.
Konsep pelayanan pajak di pusat keramaian tersebut dimulai dari Leng Coffee di Jalan Srikandi hingga Pelataran Masjid Raya Senapelan. Kehadiran gerai ini sekaligus menjadi ruang interaksi yang lebih dekat antara petugas pajak dan warga.
Pelayanan tersebut juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan program perpanjangan jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang akan berakhir pada 30 September 2026.
Tak hanya melayani pajak daerah, gerai pajak yang dipusatkan di Leng Coffee juga menyediakan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Layanan ini terlaksana melalui kolaborasi dengan Samsat Panam Pekanbaru," ungkap Denny.
Sinergi tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai kewajiban perpajakan secara bersamaan, khususnya di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) V Bapenda Kota Pekanbaru yang meliputi Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Binawidya. Kehadiran gerai pajak di luar jam kantor mendapat sambutan positif dari warga Kecamatan Binawidya. Proses pelayanan yang cepat dinilai membantu warga menghemat waktu karena urusan perpajakan dapat diselesaikan di sela-sela aktivitas sehari-hari.
"Kami juga mengimbau warga memanfaatkan layanan perpajakan berbasis digital melalui Smart Tax Pekanbaru. Warga dapat mengecek tagihan PBB-P2 terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran, terutama menjelang batas waktu perpanjangan jatuh tempo pada 30 September nanti," ucap Denny.
Layanan pajak keliling akan terus diperluas ke berbagai lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga. Layanan ini akan terus diperluas agar tercipta pelayanan perpajakan yang humanis dan inklusif.
"Dengan begitu, kesadaran warga untuk memenuhi kewajiban pajak dan membayar tepat waktu dapat terus ditingkatkan," pungkas Denny.(rl)
Komentar Via Facebook :