Pemko Pekanbaru Berlakukan Moratorium Pindah Masuk Pegawai
SCN | PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berlakukan moratorium pindah masuk pegawai ke lingkungan Pemko Pekanbaru.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengendalikan pertumbuhan belanja pegawai dan menjaga ruang fiskal APBD, sehingga anggaran daerah tidak semakin terbebani oleh penambahan kebutuhan belanja aparatur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru, Samto, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan belanja pegawai.
"Jadi Pemko Pekanbaru itu memberlakukan moratorium pindah masuk pegawai ke lingkungan Pemko Pekanbaru. Moratorium ini sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat," ujar Samto, Selasa (1/9/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan karena kondisi keuangan Pemko Pekanbaru yang tidak mampu membiayai pegawai.
"Bukan karena uang Pemko tidak mampu, tapi memang karena kita menyesuaikan dengan arahan pemerintah pusat agar proporsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari APBD, sehingga Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah strategis melalui moratorium sementara perpindahan masuk pegawai dari daerah lain," jelasnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru berpandangan bahwa penataan kepegawaian tidak hanya menyangkut aspek jumlah pegawai, tetapi juga berkaitan langsung dengan kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan.
Setiap penambahan pegawai tentu akan diikuti konsekuensi anggaran, baik untuk gaji maupun berbagai kebutuhan belanja aparatur lainnya.
Karena itu, moratorium pindah masuk pegawai menjadi salah satu instrumen pengendalian agar komposisi belanja pegawai tetap berada dalam batas yang sehat, sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi APBD untuk membiayai infrastruktur, pelayanan publik, program pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, serta program pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Samto menambahkan bahwa kebijakan moratorium ini bukan berarti menutup kesempatan bagi ASN untuk berpindah ke Pemerintah Kota Pekanbaru melainkan langkah sementara dalam penataan kebutuhan organisasi dari berbagai sisi.
"Kebijakan moratorium bukan berarti menutup kesempatan bagi ASN untuk berpindah, melainkan merupakan langkah penataan sementara yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan riil Pemerintah Kota Pekanbaru," ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa nantinya tidak tertutup kemungkinan kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali.(rl)
"Ketika kondisi fiskal dan kebutuhan formasi memungkinkan, kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi," tutupnya. (kominfo6/rd3)
Komentar Via Facebook :