Dishub Pekanbaru Langsung Tindaklanjuti Laporan Keberadaan Jukir Liar
SCN | PEKANBARU - Tim dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menindaklanjuti juru parkir atau jukir liar yang meminta uang parkir melewati tarif. Jukir liar itu meminta uang parkir sebesar Rp 15.000 kepada pengendara mobil.
Padahal tarif parkir mobil atau roda empat hanya sebesar Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan tarif parkir sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1.000 untuk sekali parkir.
Hasil penelusuran petugas, jukir liar itu beraksi pada, Jumat (31/7/2026) malam. Ia memungut parkir dari seorang pengemudi mobil yang parkir di halaman Indomaret sebelah RS Awal Bros Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Tim dari UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru langsung menuju lokasi kejadian. Mereka menindaklanjuti laporan tentang adanya jukir liar memungut melebihi semestinya.
"Kami langsung datang ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga. Kami pastikan bakal menindak jukir tersebut," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Sabtu (1/8/2026).
Tim di lapangan juga meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan jukir liar. Mereka bakal melakukan pengawasan di lokasi tersebut guna mencegah jukir liar beraksi kembali.
Sementara itu, Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Rafit D Febri menegaskan bahwa jukir tersebut merupakan jukir liar. Jukir itu langsung melarikan diri ketika petugas datang di lokasi.
"Jadi yang beraksi semalam, kami pastikan yang berangkutan merupakan jukir liar. Jukir tersebut kabur pas kita sampai di lokasi," terangnya.
Pihaknya tidak tinggal diam pasca kejadian tersebut. Mereka langsung meminta keterangan dari jukir resmi yang bertugas di sana.
"Selain itu, malam ini ada tim yang memantau lagi ke lokasi, mereka mengantisipasi jukir liar itu beraksi lagi," ujarnya. (rl)
Komentar Via Facebook :