Lelang Anggunan Sesuai Ketentuan, BRI Kantor Cabang Duri Transparan Kepada Nasabah

Lelang Anggunan Sesuai Ketentuan, BRI Kantor Cabang Duri Transparan Kepada Nasabah

SCN | Duri - Lelang objek agunan sudah sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku di indonesia, dan pihak BRI Kantor Cabang Duri pun juga transparan kepada nasabah dan publik. 

Terkait pemberitaan mengenai adanya gugatan terkait lelang agunan, Menurut Branch Office Bank Rakyat Indonesia Cabang Duri Eka Marvianda pada Rabu 29 Juli 2026 kepada media media ini menyampaikan beberapa poin sebagai berikut, Kredit yang menjadi objek gugatan telah berstatus kolektibilitas macet karena tidak dipenuhi sesuai dengan perjanjian kredit yang berlaku. 

Kemudian, Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku. 

Disamping itu, Dalam proses penyelesaian kredit, BRI senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan kepada nasabah. 

Sebelum pelaksanaan lelang, BRI telah melakukan berbagai upaya pemberitahuan dan komunikasi secara berkala kepada debitur, baik melalui surat resmi maupun komunikasi langsung dengan nasabah. 

Pihak BRI menjalankan proses lelang agunan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan merujuk pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. 

Terhadap gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang. 

Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) untuk terpenuhi semua sudut ketentuan yang berlaku,"sebutnya lagi.(rl)

Komentar Via Facebook :