Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Hadiri Pemusnahan 22 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejati 

SCN | PEKANBARU - Peran aktif Bea Cukai Riau dalam memberantas rokok ilegal kembali ditegaskan melalui keberhasilan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Atas hasil penindakan tersebut, sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau pada 23 April 2026, sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Riau dalam menjalankan fungsi pengawasan melalui penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus upaya melindungi masyarakat serta industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal.

Kehadiran Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, dalam kegiatan ini juga menegaskan kuatnya sinergi antar aparat penegak hukum dalam mengawal setiap proses, mulai dari penindakan hingga penyelesaian perkara.

Bea Cukai Riau akan terus memperkuat pengawasan dan menggencarkan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.(rl)

Tags :Pemerintahan
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait