Angkutan Mudik Wajib Lakukan Uji Kir, Simak Penjelasan Ka UPT PKB Pekanbaru

Ka UPT PKB KIR Pekanbaru Zulfahmi

SCN | PEKANBARU  - UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh kendaraan angkutan penumpang yang melayani masyarakat selama arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah agar wajib menjalani uji kir atau uji kendaraan bermotor.

Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Pekanbaru Zulfahmi, Senin (2/3). Ia menegaskan bahwa, uji kir penting dilakukan untuk memastikan seluruh angkutan resmi antar kota maupun antar provinsi yang beroperasi di Pekanbaru dalam kondisi layak jalan.

Menurutnya, para pengusaha angkutan penumpang harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap

kondisi kendaraan sebelum digunakan untuk melayani masyarakat pada momen mudik Idulfitri.

”Mereka harus memeriksa kondisi kendaraannya sebelum melayani penumpang pada momen mudik Idulfitri,” ujar Zulfahmi.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kendaraan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan mudik.

Dishub juga mengimbau pengusaha travel resmi maupun perusahaan otobus (PO) agar memastikan seluruh armada telah memiliki dokumen uji kir yang masih berlaku.

”Kami mengimbau pengusaha angkutan penumpang seperti travel, harus memastikan kendaraannya layak jalan,” katanya.

Imbauan ini disampaikan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan.

Zulfahmi menegaskan, kendaraan yang tidak memiliki dokumen uji kir tidak diperbolehkan beroperasi. ”Kalau tidak punya dokumen uji kir tentu tidak boleh jalan, artinya kendaraan itu tidak layak jalan,” pungkasnya.
sumber,Riaupos.co

Tags :Pemerintahan
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait