Masih Membangkang dan Abaikan SE Walikota Pekanbaru, Ten Ball Pool dan Resto di Jalan Riau Masih Beroperasi Selama Ramadhan
SCN | PEKANBARU - Masih ada yang mengangkangi Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru tentang penutupan tempat hiburan umum selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah/2026 Masehi tampaknya belum sepenuhnya ditaati oleh pelaku Usaha. sebuah tempat Billiard di Jalan Riau Kecamatan Senapelan atau tepatnya di Plaza 88 Lt. 5, Kota Pekanbaru, yakni Ten Ball Pool & Resto masih nekat beroperasi normal bahkan hingga dini hari.
Berawal dari hasil investigasi media ini informasi yang dihimpun, menyebutkan Ten Ball Pool & Resto mulai beroperasi dari pukul 10.00 WIB hingga sekitar jam 02.00 WIB dini hari padahal dalam SE Nomor B.100.343/DPMPTSP/125/2026 yang diteken Walikota Agung Nugroho usaha hiburan tertentu diminta menghentikan operasional selama Ramadhan demi menjaga suasana kondusif dan menghormati umat muslim yang berpuasa.
Seorang warga sekitar berinisial DD mengaku kecewa dengan kondisi tersebut dan mempertanyakan pengawasan aparat.
"Surat Edaran sudah jelas tapi tempat ini buka siang dan malam, ini artinya tempat SE dikangkangi dan Satpol PP ke mana Jangan sampai aturan hanya di pajangan semata,"ujar DD kepada media ini, Minggu (01/03/2026).
Warga menilai, Ten Ball Pool & Resto ini masih tetap berjalan maka ini bukan lagi soal kelalaian tetapi soal ketegasan penegakan aturan terlebih lokasi usaha berada di kawasan permukiman yang terdampak langsung oleh aktivitas publik.
Kini menunggu respon konkrit dari Satpol PP kota Pekanbaru sebagai penegak peraturan daerah (Perda), jika pelanggaran benar terjadi dan tidak ditindak maka kredibilitas penegakan Perda dipertaruhkan.
Sampai berita ini muat Minggu (01/03/2026) malam Aktivitas Ten Ball Pool & Resto masih tetap beroperasi yang artinya mengabaikan dan mengangkangi SE Walikota Pekanbaru Tentang Aktivitas dan Operasional Tempat Hiburan Umum selama Ramadhan.(tim)

Komentar Via Facebook :