Wujudkan Pemasyarakatan Berdampak, Kepala Lapas Pekanbaru Hadiri Penandatanganan MoU Kanwil Ditjenpas Riau dengan Pemkab Kepulauan Meranti
SCN | Pekanbaru– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan pada Kamis (26/02). Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antara jajaran pemasyarakatan dan pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan pembinaan yang berdampak dan berkelanjutan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar, bersama Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, AKBP (Purn.) H. Asmar, serta disaksikan oleh jajaran pejabat manajerial dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, termasuk Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Kehadiran Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya memperluas kolaborasi pembinaan dan pemberdayaan warga binaan. Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani mencakup berbagai sektor, diantaranya pendidikan, ketahanan pangan dan pertanian, serta bidang sosial, yang diharapkan mampu memperkuat program pembinaan berbasis potensi daerah.
Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan, diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan dan sesi foto bersama. Sinergi ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam menciptakan program pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga pada pembentukan kemandirian dan kesiapan warga binaan untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru berkomitmen untuk terus mendukung program pemasyarakatan yang adaptif, kolaboratif, dan memberikan manfaat nyata bagi warga binaan serta masyarakat luas.(rl)

Komentar Via Facebook :