Disdikbud Pelalawan Keluarkan SE Larang Sekolah Study Tour ke Luar Daerah, Jika Membandel Kepsek Kena Sanksi

SCN |  PELALAWAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disidkbud) Kabupaten Pelalawan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah terkait larangan bepergian ke luar kota selama libur, Selasa (16/12/2025). 

Edaran nomor 100.3.4.2/DISDIK/2025/2/1361 diteken langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pelalawan.

Surat berisi imbauan dan larangan itu ditujukan kepada seluruh Koorwil Bidang Pendidikan di Pelalawan dan semua Kepala Sekolah mulai dari TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Pelalawan. 

"Jika masih ada Kepsek yang membandel dan tidak mengindahkan edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkap Plt Kepala Disidkbud Pelalawan, Leo Nardo S.Pd MM kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (16/12/2025). 

Adapun isi edaran tersebut yakni seluruh satuan pendidikan diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan berpergian ke luar kota untuk kegiatan apapun, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Seperti karyawisata, study tour, kunjungan industri, dan aktivitas lainnya. 

Bagi sekolah yang terlanjur merencanakan diimbau untuk menjadwalkan ulang kegiatan itu atau mengalihkan ke daerah maupun aktivitas yang lebih aman.

Hal ini sebagai upaya pencegahan, mitigasi, dan pengendalian resiko bencana yang mengancam keselamatan siswa-siswi maupun warga sekolah lainnya. 

"Ini bentuk kewaspadaan kita terhadap perubahan cuaca dan potensi bencana alam yang terjadi di daerah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh," beber Leo Nardo. 

Ada juga beberapa penekanan terhadap kepala satuan pendidikan atau Kepsek atas tanggungjawabnya terhadap pengawasan dan keselamatan peserta didik, hingga kesiapsiagaan terhadap bencana. 

"Edaran sudah kita kirimkan ke seluruh pihak terkait. Semua harus menjalankan tanpa terkecuali," tukas Ketua PGRI Pelalawan ini.

Diketahui jika siswa sekolah akan menerima raport semester ganjil dalam pekan ini.

Kemudian aktivitas belajar mengajar di sekolah akan libur semester ditambah dengan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Proses belajar akan kembali dilanjutkan pada awal Januari 2026 mendatang.
sumber,tribunpekanbaru.com

Tags :Pemerintahan
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait