Sat Reskrim Polresta Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Brutal di Parkiran O2 Swalayan

SCN | PEKANBARU– Kerja cepat Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru membuahkan hasil. Tiga pria yang terlibat dalam pengeroyokan brutal terhadap Aditya Permana alias Adit (33) akhirnya berhasil ditangkap.

Para pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru kurang dari 48 jam setelah kejadian di area parkir O2 Swalayan, Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tiga pelaku yang ditangkap adalah EK (36), DE alias Botak (33), dan RA (33), ketiganya diketahui berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di kawasan Rumbai.

Korban Aditya Permana dikeroyok oleh rombongan sekitar 60 orang ketika sedang berbincang dengan rekannya yang merupakan anggota Polri.

Tanpa alasan jelas, massa langsung menyerang korban dan mengambil handphone miliknya. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

Motif pengeroyokan masih dalam penyelidikan. Namun dari keterangan sementara, serangan dilakukan secara tiba–tiba tanpa pemicu jelas.

Setelah korban dan saksi melapor, Satreskrim Polresta Pekanbaru bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta bukti visum.

Penangkapan dilakukan dalam dua tahap yaitu: Pada Selasa, (18/11) sekira pukul 23.30 WIB, pelaku EK dan DE diciduk di Jalan Sembilang Ujung, Rumbai Pesisir.

Dan pada Rabu, (19/11) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku RA ditangkap di Jalan Sekolah, Rumbai Pesisir. Ketiganya langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan mendalam.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pengeroyokan.

“Ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara atau lebih jika menimbulkan luka berat,” tegas Kompol Berry.(rl)

Tags :Peristiwa
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait