Judi Gelper di Batam Diduga Dilegalkan, APH Terkesan Tutup Mata

SCN | Kepri– Dalam situasi yang memprihatinkan, praktik perjudian gelper di Batam diduga telah mendapatkan status legal, menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Meskipun Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan perwira tinggi Polri untuk berani memberantas semua bentuk perjudian, kenyataannya laporan intelijen sepertinya tidak sampai ke telinga Kapolda Kepri.
Pengusaha judi setempat mengungkapkan bahwa usaha judi gelper, yang sebelumnya terkenal dengan sebutan City Game, kini beroperasi tanpa gangguan dari pihak kepolisian. Beberapa lokasi, seperti Cahaya Garden dan Mitra Mall, kini menjadi tempat yang ramai dengan permainan yang mengandung unsur judi, termasuk judi Kim. Para pengusaha judi bahkan mengaku memberikan upeti kepada sejumlah pihak untuk mempertahankan operasi mereka.
Meskipun pernah ada penyegelan oleh Dinas Pariwisata, banyak tempat beroperasi kembali dengan alasan mendapatkan izin dan legalitas. Aktivitas perjudian ini bukan hanya terbatas pada gelper; judi Kim yang melibatkan pemasangan angka melalui kupon juga marak dilakukan secara terbuka di tempat-tempat seperti Upgrade Cafe & Resto di Golden Prawn Bengkong.
Praktik ini tidak hanya menimbulkan masalah moral, tetapi juga memunculkan dugaan korupsi dalam penegakan hukum di Kepri. Ancaman terhadap hukum dan integritas semakin meningkat, seiring dengan pengabaian dari pihak berwenang yang seharusnya menjalankan tugas penegakan hukum.(tim)
Komentar Via Facebook :