DLHK Pekanbaru Tetapkan Jam Buang Sampah Hanya Pukul 19.00–21.00 WIB, Pelanggaran akan Dikenai Sanksi

Plh Kadis DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra
SCN | PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengumumkan bahwa pembuangan sampah hanya diperbolehkan pada malam hari, tepatnya pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Kebijakan ini diberlakukan menyusul pengambilalihan langsung pengelolaan sampah oleh DLHK pasca dihentikannya kerja sama dengan PT. Ela Pratama Prakasa (EPP).
Pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar akan dimulai sejak pukul 21.00 hingga 05.00 WIB setiap harinya.
“Kami mengimbau masyarakat agar disiplin dan hanya membuang sampah sesuai waktu yang ditetapkan, yaitu antara pukul 19.00 sampai 21.00 WIB,” ujar Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Senin (9/6/2025).
DLHK menegaskan bahwa membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan berisiko menimbulkan penumpukan, karena TPS yang sudah dibersihkan akan kembali kotor sebelum waktu pengangkutan dimulai.
“Petugas sudah bekerja membersihkan TPS setiap malam. Jika warga tetap membuang di luar waktu yang ditetapkan, maka sampah kembali menumpuk. Ini yang ingin kita hindari,” jelas Reza.
Ia menambahkan bahwa kerja sama seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan agar Pekanbaru bebas dari persoalan sampah. Selain itu, pihaknya mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif.
Mengacu pada Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat yang membuang sampah di luar waktu dan lokasi yang telah ditentukan bisa dikenai denda sesuai dengan volume sampah yang dibuang.
“Untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota, mari kita patuhi bersama aturan jam buang sampah. Ini demi kenyamanan kita semua,” tutup Reza. ***
Komentar Via Facebook :