Warning Keras Untuk THM dan Cafe di Pekanbaru, Yang Tidak Berizin Bakal Ditindak Tegas dan Ditutup

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra

SCN | PEKANBARU - Pasca Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan baru-baru ini, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali mengingatkan sejumlah cafe dan tempat hiburan malam (THM) untuk segera mengurus izin usaha.

Peringatan keras ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Aidhil Nur Putra. Dikatakannya, saat sidak tersebut banyak ditemukan unit usaha yang tidak memiliki izin yang lengkap.

“Banyak kita temukan unit usaha yang izinnya tidak lengkap, kita akan memberikan surat teguran agar segera melengkapi izinnya. Kalau juga tidak lengkap izinnya, kita akan tindak tegas, bisa kita tutup usahanya," ujar Aidhil, Senin (2/6/2025).

Ia menegaskan, saat sidak di warung remang-remang di kawasan tenda biru di Jalan SM Amin. Komisi I menemukan tempat tersebut sebagai tempat maksiat dan banyaknya ditemukan minuman keras tanpa izin. 

“Kita temui alat kontrasepsi dan minuman beralkohol yang tidak ada izinnya. Kita juga jumpai ada perempuan dibawah umur disana, itu kita serahkan ke Satpol PP untuk mendatanya," tambahnya.

Komisi I DPRD Pekanbaru juga menyayangkan banyaknya THM yang beroperasi melebihi batas jam operasional yang telah ditentukan.

"Beberapa tempat usaha yang kita datangi ada yang melebihi batas jam operasional. Kebanyakan masih buka diatas jam 12 malam, padahal didalam Perda itu jam 10 malam untuk hari biasa dan jam 11 malam pada akhir pekan," jelasnya.

Aidhil menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang bandel dan nekat menjalankan usahanya tanpa izin yang lengkap.

"Jika tempat-tempat usaha ini masih bandel tak urus izinnya, kita akan datangi lagi bersama Satpol PP untuk menyegel atau menutup sementara," tuturnya.
sumber:cakaplah.com

Tags :Pemerintahan
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait