Bapenda Akan Lakukan Penghapusan Denda Pajak Saat Sambut HUT Kota Pekanbaru ke 241

Kaban Bapenda Kota Pekanbaru DR, Alek Kurniawan
SCN | PEKANBARU – Realisasi pendapatan pajak daerah Kota Pekanbaru hingga 22 Mei 2025 telah mencapai Rp394 miliar atau sekitar 33 persen dari target tahun ini sebesar Rp1,185 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Alek Kurniawan, menyebut capaian ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Kami melihat progres yang cukup baik dalam penerimaan pajak daerah tahun ini. Angkanya terus tumbuh, ini menjadi sinyal positif untuk pencapaian target,” ujar Alek Kurniawan kepada media, Sabtu (23/5/2025).
Untuk menggenjot penerimaan, Bapenda, kata Alek, tak hanya mengandalkan sistem yang ada, tetapi juga terus melakukan inovasi, salah satunya lewat program jemput bola bertajuk Lapak Darling atau Layanan Pajak Daerah Keliling. Program ini menyasar langsung masyarakat di berbagai titik agar lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak.
Langkah lain yang tengah disiapkan adalah rencana penghapusan denda pajak dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-241 Kota Pekanbaru yang jatuh pada 23 Juni 2025. Penghapusan denda ini akan menyasar tujuh objek pajak yang selama ini memiliki jumlah piutang cukup tinggi.
“Karena banyak piutang di tujuh objek pajak ini, tentu ada dendanya. Maka kami berinisiatif memberikan penghapusan denda sebagai insentif agar masyarakat lebih tertarik melunasi pajaknya,” jelas Alek.
Namun demikian, kebijakan ini masih menunggu persetujuan dari Wali Kota Pekanbaru. Alek menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan animo masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Ini bagian dari upaya kami membangun kesadaran kolektif bahwa pajak adalah kontribusi nyata untuk pembangunan kota,” pungkasnya.(rl)
Komentar Via Facebook :