Satpol PP Pekanbaru Tegaskan Penertiban Bangunan Tak Berizin Akan Diperketat

Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian
SCN | PEKANBARU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan bangunan tanpa izin. Penegasan ini sejalan dengan arahan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang meminta agar seluruh bangunan mematuhi ketentuan perizinan yang tertuang dalam peraturan daerah (perda).
Zulfahmi menyoroti bahwa bangunan tanpa izin tidak hanya ditemukan di sekitar Jembatan Siak IV, tetapi juga tersebar di berbagai wilayah kota. Ia mengingatkan bahwa masyarakat harus menaati peraturan terkait perizinan bangunan gedung. Agar, tercipta keteraturan dan kepastian hukum dalam pembangunan kota.
“Setiap bangunan, baik itu rumah tinggal, toko, maupun bangunan lainnya, wajib memiliki izin resmi dari Pemko Pekanbaru. Hal ini untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan tata ruang dan ketentuan yang berlaku,” kata Zulfahmi di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (15/5/2025).
Satpol PP akan meningkatkan pengawasan terhadap bangunan yang diduga tidak mengantongi izin. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjuti dengan penerapan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.
"Saya juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum memulai pembangunan. Selain sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum, izin tersebut juga memberikan perlindungan hukum bagi pemilik bangunan," ucap Zulfahmi.
Pemko Pekanbaru berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya kota yang tertib, teratur, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Penegakan aturan akan terus dilakukan secara tegas demi kepentingan bersama dan kemajuan pembangunan. (Kominfo11/RD5)
Komentar Via Facebook :