Jadwal PSU Kabupaten Siak Tinggal Dua Hari Lagi, KPU Riau Himbau Masyarakat Gunakan Hak Suaranya

SCN | PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau pastikan KPU Kabupaten Siak siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.

Dalam acara konferensi pers bersama awak media pada hari Kamis, (20/3) Ketua KPU Riau beserta jajaran menyampaikan kesiapan KPU Kabupaten Siak untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi agar melaksanakan PSU 3 TPS yang akan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025.

"Putusan tersebut memerintahkan PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, serta di RSUD Tengku Rafi’an untuk pemilih yang belum menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024. Jadi, masyarakat harus menggunakan hak suaranya," Sampaikan Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan di Aula Kantor KPU Riau.

Ia juga menyebutkan adapun Tahapan dan Persiapan PSU, KPU Kabupaten Siak, telah mengambil sejumlah langkah untuk kelancaran PSU, antara lain:

1. Koordinasi dengan Stakeholder

Rapat koordinasi telah digelar dengan Pemerintah Daerah, Polres Siak, Bawaslu Kabupaten Siak, serta perwakilan pasangan calon. Rakor pemungutan dan penghitungan suara ulang berlangsung pada 17 Maret 2025, sedangkan rakor penyusunan daftar pemilih dilakukan pada 18 Maret 2025.

2. Pembentukan dan Pelantikan KPPS

KPU Kabupaten Siak telah membentuk badan adhoc, termasuk KPPS untuk tiga TPS yang akan melaksanakan PSU. Pelantikan KPPS dilakukan pada 9 Maret 2025, diikuti dengan bimbingan teknis dan simulasi penghitungan suara pada 13 dan 16 Maret 2025.

Rusidi Rusdan juga menyampaikan rincian jumlah pemilih yang terdiri dari :

1) Pemilih TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bunga Raya (494 pemilih)

a. Daftar Pemilih Tetap: Total 494 pemilih, terdiri 248 laki-laki dan 246 perempuan

b. Daftar pemilih Tambahan (DPTB): Nol pemilih.

c. Daftar Pemilih Khusus: Nol pemilih

2) Pemilih TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak (453 pemilih).

a. Daftar Pemilih Tetap: Total 447 pemilih terdiri 230 pemilih laki-laki dan 217 pemilih perempuan.

b. Daftar Pemilih Tambahan (DPTB): total 4 pemilih terdiri 2 pemilih laki-laki dan 2 pemilih perempuan.

c. Daftar Pemilih Khusus: 2 pemilih terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan

3) Pemilih TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian (64 pemilih) Sebelum dilakukan pencermatan sesuai surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445 tahun 2024 (alat bukti PHP di MK), total pemilih yang dicantumkan berjumlah 125 pemilih terdiri : 

a. Pemilih Pasien: 65 pemilih

b. Pemilih Pegawai: 48 pemilih

c. Pemilih Pendamping: 12 pemilih

Setelah KPU Siak melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang terdapat pada surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445, maka diperoleh data Pemilih yang memenuhi syarat sebanyak 64 pemilih, terdiri dari 19 pemilih laki-laki dan 45 pemilih perempuan.

sedangkan kategori tidak memenuhi syarat sebanyak 61 orang dengan kategori sebagai berikut :a. Terdaftar bukan di DPT Siak: 9 orang.

b. Tidak terdaftar di DPT: 2 orang 

c. Ganda: 1 orang 

d. meninggal: 14 orang 

e. Pulang dari rumah sakit sebelum tanggal 27 November 2024: 1 orang 

f. telah hadir menggunakan hak pilih di TPS asal: 34 orang. 

Hasil pencermatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Siak Nomor 59/PL.02.BA/1408/2025. Melakukan sosialisasi kepada pemilih di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, dan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an Siak. 

Kegiatan sosialisasi yang sudah dilaksanakan sebagai berikut:

1. Sosialisasi pendidikan pemilih di TPS 3 Buantan Besar Kecamatan Siak selama 3 hari di Balai Pertemuan Buantan Besar, 12-14 Maret 2025.

2. Sosialisasi pendidikan pemilih di TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya selama 2 hari di GOR Jayapura, 17-18 Maret 2025.

3. Sosialisasi pendidikan pemilih di RSUD Tengku Rafi'an, ruang rapat RSUD, 20 Maret 2025.

4. Sosialisasi pendidikan pemilih di PT TKWL, di aula kantor TKWL, 20 Maret 2025.

5. Sosialisasi PSU bersama stakeholder terkait, aula kantor KPU Kab Siak, 7 Maret 2025.

6. Sosialisasi pungut hitung PSU bersama stakeholder, aula kantor KPU Kab Siak, 17 Maret 2025.

Pada tanggal 19 Maret 2025 telah dilakukan pendistribusian Model C Pemberitahuan pada 2 TPS Lokasi PSU, yaitu Desa Buantan Besar Kecamatan Siak dan Desa Jayapura Kecamatan 

Bungaraya. Progres pendistribusian hingga hari ini untuk TPS 3 Desa Jayapura sudah mencapai 71%, TPS 3 Desa Buantan 69%. Selanjutnya distribusi A pindah memilih untuk TPS LOKSUS RSUD TENGKU RAFIAN dimulai Tanggal 20 Maret 2025. pendistribusian dilaksanakan hari ini mempertimbangkan jarak tempuh yang cukup jauh sehingga harus di dampingi dari KPU siak. 

Dalam pendistribusian pemilih lokasi khusus (loksus) akan di antar langsung kepada pemilih di rumah masing masing oleh KPPS di monitoring pimpinan KPU Siak dan sekretariat KPUD yang terbagi menjadi 5 Tim.

4. Terkait pemenuhan logistik untuk pelaksanaan PSU sudah dimulai pada tanggal 17 Maret 2025 yakni melakukan sortir dan lipat surat suara PSU sesuai dengan jumlah pemilih yang akan mencoblos pada tanggal 22 Maret 2025. Untuk selanjutnya dilakukan proses setting, terhadap formulir dan packing serta memasukkan ke dalam kotak suara. Direncanakan proses distribusi 

logistik PSU dilakukan pada tanggal 21 Maret 2025.

5. Hari Pemungutan Suara akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025.

6. Selanjutnya diminta kepada semua pasangan calon, tim sukses agar tidak melakukan kegiatan yang bersifat kampanye di wilayah lokasi PSU.(*)

Tags :Politik
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait