Disnakertrans Riau Gelar Rapat Bahas Penerapan UMSK 2025 Untuk Sektor Pulp and Paper
SCN | PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menggelar pertemuan membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2025 sektor Pulp and Paper untuk Kabupaten Siak dan Pelalawan. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Multimedia Disnakertrans Provinsi Riau pada Senin (6/1/2025) ini dihadiri oleh perwakilan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) beserta Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat RAPP terkait pemberlakuan UMSK berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sektor Pulp and Paper. Dalam pertemuan tersebut dibahas penerapan UMSK untuk perusahaan dalam grup RAPP termasuk PT. Asia Pasifik Rayon, PT. Riau Andalan Kertas, dan PT. Riau Andalan Pulp and Paper.
"Kita berharap ada kajian khusus terkait penetapan UMSK sektoral ini, meskipun untuk saat ini kajian tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang. Setelah UMSK ditetapkan, jangan sampai menjadi perdebatan di kemudian hari.” ungkap Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat saat memimpin rapat.
Dalam pembahasan tersebut juga disepakati bahwa perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat memperbaharui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk penyesuaian pengupahan yang berkeadilan dalam perusahaan.(*)

Komentar Via Facebook :