Berapapun Tunggakan Anda, Ini Cara Cepat Bayar PBB tanpa Denda, Simak Penjelasan Kaban Bapenda Pekanbaru
SCN | Pekanbaru – Bagi anda yang berada di kota Pekanbaru dan sedang memiliki tunggakan PBB, jangan lupa program pemutihan denda akan berakhir 13 hari kedepan. Program Penghapusan Denda Pajak PBB sudah ditaja Pemerintah Kota Pekanbaru sejak 1 November 2024 yang lalu dan akan berakhir 31 Desember 2024.
Pemutihan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan diperuntukkan karena bunga yang muncul akibat terlambat membayar pajak. Jadi para pemilik/penguasaan dan pemanfaatan properti di Pekanbaru dapat melunasi tagihan pokok PBB yang menunggak tanpa dikenakan bunga.
“Jadi berapapun tunggakan PBB Anda, apakah itu tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja” ungkap Akur, sapaan karib Kabapenda Pekanbaru Alek Kurniawan pada Rabu Pagi (18/12/2024) di ruang kerjanya.
Pemutihan ini dapat dimanfaatkan warga yang menggunakan layanan online via Smart Tax Pekanbaru maupun datang langsung ke kantor Bapenda Pekanbaru. Pembayaran juga sudah terfasilitasi secara daring via Mobile/ ATM Bank BRK Syariah, Bank BNI dan Bank BJB serta dompet elektronik seperti Tokopedia, ovo, buka lapak, blibli, link aja, go pay, dana dan/ataupun via gerai gerai Indomaret dan kantor UPT Pendapatan BApenda yang tersebar di berbagai wilayah di kota Pekanbaru.
“Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu menunjukkan kontribusi positif untuk kemajuan kota Pekanbaru. Jadi tunggu apalagi? Yok segera lunasi tunggakan PBB anda. Jangan sia-siakan waktu yang tersisa.” pungkas Akur.(*)
Komentar Via Facebook :