PH ; Sukarmis Tidak Bersalah dan Harus Dibebaskan Serta Dipulihkan Nama Baiknya
SCN | PEKANBARU - Sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing tahun 2009-2016 dengan terdakwa Sukarmis mantan Bupati digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,22 Oktober 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan Pembelaan/Pledoi terdakwa yang dibacakan oleh Penasehat Hukum/PH dari Law Firm Eva Nora & Associates.
Dalam pembelaannya Penasehat Hukum/PH terdakwa yang dibacakan oleh Eva Nora meminta kepada Majelis Hakim.
1.Menyatakan bahwa Terdakwa H.Sukarmis tidak terbukti bersalah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
2.Menyatakan membebaskan terdakwa H.Sukarmis dari dakwaan primer atau dakwaan subsider sebagaimana tuntutan Penuntut Umum.
3.Memulihkan hak terdakwa H.Sukarmis dalam tuntutan dan memulihkan hak dan martabatnya seperti semula.
4.Memerintahkan agar terdakwa H.Sukarmis segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara di Rutan Kelas II Taluk Kuantan.
5.Membebaskan terdakwa dari pidana denda sebesar Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara.
6.Membebaskan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 22 M lebih serta membebankan biaya perkara kepada negara.(red)
Komentar Via Facebook :