TFT Jalani Sidang Di PN Pekanbaru Atas Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Masih Tahap Dakwaan JPU

TFT Jalani Sidang Di PN Pekanbaru Atas Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Masih Tahap Dakwaan JPU

SCN | Pekanbaru – Korupsi pengadaan Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD fiktif di Sekretaris Dewan/Setwan DPRD Provinsi Riau dengan Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selaku Plt Setwan DPRD Riau di adili di persidangan pada Pengadilan Negeri /PN Pekanbaru,Rabu ( 11/9/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Dalam dakwaannya,JPU menyatakan dalam dakwaan primer bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian dalam dakwaan subsidernya JPU menyatakan perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah terjadi Kerugian Keuangan Negara Cq. APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Riau Nomor: 251/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/VII/2024 tanggal 04 Juli 2024 sebesar Rp. 2.842.826.140,- (dua milyar delapan ratus empat puluh dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh rupiah “,ucap JPU di persidangan.(ril/kontentv)

Komentar Via Facebook :