Bagja Minta Seluruh Ketua Bawaslu Daerah Pastikan KPPS dan PTPS Tak Tercantum dalam Sipol
SATUCERITANEWS.COM |Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan sambutan dalam Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024, di Jakarta, Senin (5/2/2024) malam.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta seluruh ketua Bawaslu di Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tidak tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menyatakan mengenai kepengurusan atau keanggotaan dalam partai politik.
"Jika ada yang masuk atau tercantum dalam Sipol, maka harus segera ambil tindakan. Jika ada penyelenggara yang memiliki SK pengurus maka harus dihentikan," tegasnya dalam Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024, di Jakarta, Senin (5/2/2024) malam.
Dikatakan Bagja, jika ada jajaran penyelenggara yang namanya dicatut, bisa mengajukan keberatan. Mekanismenya, lanjut dia, sesuai dengan penanganan pelanggaran. Setelah itu, Bagja menyakinkan, nama yang bersangkutan harus segera dibersihkan karena tahapan pencoblosan semakin dekat.
"Tolong dibersihkan (apabila terbukti pencatutan nama dalam Sipol). Jangan jadi masalah karena sudah ada yang menjadi korban! Kita harapkan para ketua (Bawaslu daerah) memastikan hal ini dengan melakukan koordinasi bersama koordinator divisi SDM," tuturnya.
Menjelang akhir masa kampanye Bagja juga memerintahkan seluruh jajaran untuk siaga. Biasanya, Bagja mengaku, dalam rapat akbar disusupi dengan acara bagi-bagi bantuan sosial, bagi-bagi uang dan semacamnya, sehingga harus melakukan patroli agar hal tersebut tidak terjadi.
"Masa tenang menjadi masa yang tidak tenang bagi Bawaslu. Dalam masa tersebut dikhawatirkan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Di sinilah peran Bawaslu untuk mencegah hal-hal yang dilarang oleh undang-undang," ungkapnya.(ril/Bawaslu)
Komentar Via Facebook :