Polsek Sukajadi Ciduk Pelaku Curanmor di 5 Masjid, Tersangka Merupakan Residivis

SATUCERITANEWS.COM |Pekanbaru – Kapolsek Sukajadi Polresta Pekanbaru Kompol Jorminal Sitanggang Pimpin kegiatan konfrensi pers pengungkapan tindak pidana Curanmor R2 yang terjadi diwilayah hukum Polsek Sukajadi yang dilaksanakan di Mapolsek Sukajadi Jalan Rajawali kota Pekanbaru, Senin (22/01/2024).

” Pelaku OP (36) merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan roda dua dihalaman masjid, dan pelaku terakhir melakukan aksinya di Masjid Al Ikhlas Jalan Teratai pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 subuh “, kata Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Santo.

Lanjut Kompol Jorminal, dalam aksinya pelaku telah berhasil membawa 5 unit sepeda motor milik korbannya yang sedang menjalankan sholat subuh di 5 masjid yang berbeda.

” Dari tangan tersangka, berhasil diamankan 4 sepeda motor yang telah dijual tersangka kepada beberapa orang penadah salah satunya berinisial YF (25) yang sebelumnya telah berhasil diamankan “, sebut Kompol Jorminal.

Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu buah kunci T dan Helm GM Fighter warna hitam.

” Penangkapan tersangka OP (36) berawal dari pengembangan dari tersangka YF (25) yang sebelumnya berhasil diamankan dalam kasus perederan Narkotika jenis sabu “, bebernya.

Dan dari hasil interogasi YF inilah, pelaku OP berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di Jalan Melati Gg Hikmah pada tanggal 16 Januari 2024.

” Menurut pengakuan pelaku OP, ia mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 5 TKP yang berbeda “, ungkap Kapolsek.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

” Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun “, pungkas Kompol Jorminal.(ril)

Tags :Polisi
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait