Manajemen Cemara Suite Residen Klarifikasi Keabsahan Kepemilikan Tanahnya

SATUCERITANEWS.COM |PEKANABARU – Menejemen Perumahan Cemara Suite Residen yang terletak di Jl.Cemara Suites, Pemda Arengka, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Delima, Tampan, Kota Pekanbaru, klarifikasi terkait pemberitaan yang menyinggung keabsahan kepemilikan tanah yang di Klaim oleh PT. NAMBORU MULANA JADI/MARLIATI BORU MANIK, Rabu (10/1/24).

Management Perumahan Cemara Suite Residen, melalui kuasa hukumnya, Dr. Arbakmis lamid, SH.MH, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan nomor 21/GTUN/2005/PTUN.Pbr, dimana A. SIPAYUNG menggugat Kepala Kantor Pertahanan Kota Pekanbaru.

Maka selanjutnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 1/Pbt/RPN RI/2009 tentang pembatalan hak guna bangunan nomor 918/Sidomulyo Barat Atas nama PT. NAMBORU MULANA JADI yang terletak dikelurahan Sidomulyo Barat Kec. Tampan Kota Pekanbaru Riau sebagai pelaksanaan putusan pengadilan Tata usaha negara pekanbaru Tgl 4 Januari 2006 Nomor 21/GTUN/2005/PTUN.Pbr. Surat tersebut ditandatangani oleh Joyo Winoto, Ph.D, tertanggal 16 Juli 2009.

Kemudian, pihak Menejemen Perumahan Cemara Suite Residen melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru sehingga di dapat putusam Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 148/Pdt.G/2020/PN Pbr, tertanggal 22 Desember 2020.

Tak sampai disitu, terkait perkara tersebut telah sampai pada tingkat KASASI. Dimana Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah mengeluarkan putusan nomor 43/PDT/2021/PT PBR.

Berikut ini, adapun beberapa poin yang menjadi amar putusan adalah :

MENGADILI :

1. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga, serta tidak berkekuatan hukum, bukti bukti surat sebagai berikut

– Akta No. 93 tanggal 27 juni 2006, tentang perikatan untuk jual beli.
– Akta No. 94 tanggal 27 juni 2006, tentang surat kuasa.
– Akta No. 56 tanggal 20 Juni 2006, tentang perubahan perikatan untuk jual beli.
– Akta No. 22 tanggal 06 September 2007, tetang perubahan perikatan jual beli.
– Akta No. 09 tanggal 19 Februari 2008, tentang perunahan perikatan untuk jual beli (Addendum).

2. Menyatakan tergugat I, tergugat II, Tergugat III melakukan perbulan melawan hukum.
3. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 4.700.000.000.- (Empat Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah), dan kerugian material lainya berupa bunga sebesar 6% setahun X Rp. 4.700.000.000., (Empat Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah), tergihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru, hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (B.H.T).

“Jadi, kami memiliki dasar yang jelas dan kuat, bukan seperti yang telah diberitakan sebelumnya. Kalau pun mereka masih mengklaim punya hak, silahkan melalui prosesur hukum yang berlaku, “akhir Konferensi Pers Dr. Arbakmis lamid, SH.MH.

Diberitakan sebelumnya, Marliati Br Manik, didampingi tim pengacaranya, menutup akses masuk dengan menggembok portal keamanan komplek perumahan mewah Cemara suite dan mengklaim tanah tersebut masih miliknya, Senin (08/01/2024) lalu. 

Hingga sejumlah personil Polsek Tampan mendatangi tempat kejadian untuk mengamankan lokasi sampai akhirnya portal di dibuka kembali bagi akses keluar masuk penghuni perumahan mewah itu.(red)

Tags :Sosial
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait