Gelar Pemusnahan Narkotika 276Kg, Ketua GRANAT Apresiasi Polda Riau

Ketua GRANAT Provinsi Riau, Dr Freddy Simanjuntak SH MH (Baju Melayu Biru), Rabu (15/2)

Pekanbaru - Ketua GRANAT Provinsi Riau ikuti pemusnahan barang bukti (BB) 276 Kg Narkotika jenis Shabu digelar oleh Ditresnarkoba Polda Riau di halaman Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Rabu (15/2) siang ini.

Konferensi Pers terkait pemusnahan narkotika digelar berdasarkan pengungkapan kasus narkotika pada tanggal 28 Januari 2023 lalu di sekitaran jalan Arifin Ahmad dan jalan Rambutan Pekanbaru.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi didampingi Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Pol, Robinson Siregar dan Pejabat Utama (PJU) Polda Riau seperti Dirresnarkoba Polda Riau, Yos Guntur, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kabid Propam, Johanes Setiawan, Danrem 031/WB yang diwakili Kasrem, Kolonel Habzen Sianturi, Fungsionel Kejati Riau, Benhard Rotua Siahaan, Panitera Muda Pidana PN Pekanbaru, Ida Hamidah dan Ketua Granat Provinsi Riau, Dr Freddy Simanjuntak SH MH.

Dalam Sambutannya, Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Kasihan Rahmadi menyampaikan keberhasilan jajaran Ditresnarkoba Polda Riau yang telah berhasil melakukan pengungkapan narkotika 276 Kg jenis sabu diawal Tahun 2023 dengan meringkus 5 (lima) orang tersangka (tsk), 1 (satu) diantaranya meninggal dunia.

" Tersangka berinisial, RF (24) meninggal dunia berasal dari Bengkalis. Kemudian, PTU (19) berasal juga dari Bengkalis, S (40) Asal Bengkalis, AFA (19) dari Bengkalis, dan tersangka terakhir AS (23) asal Medan," pungkas Brigjen Pol Kasihan Rahmadi. Rabu, (15/02/2023).

Lanjut Wakapolda Riau, bahwa modus operandi dari para tersangka yaitu dengan menggunakan Mobil Mitsubishi Colt Diesel yang dicampurkan/disamarkan dengan buah kelapa. Sehingga, dalam pengungkapan tersebut diamankan 14 bungkus karung besar atau 276 Kg Narkotika jenis Shabu.

"Selain Narkotika jenis Shabu 276 Kg, 1 (satu) unit mobil Mitsubish Colt Diesel BM 8814 TK, 1 Unit Toyota warna silver nopol L 1478 QJ, 1 unit sepeda motor Vario BM 5804 SAG beserta 9 unit HP dan uang tunai 136 juta rupiah," kata Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.

Kasihan menambahkan jika barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah menyelamatkan generasi bangsa sekitar 2,7 juta jiwa masyarakat.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pidana Narkotika dengan Ancaman Hukuman Mati, Pidana seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.

Ketua GRANAT Provinsi Riau Dr Freddy Simanjuntak SH MH menyampaikan apresiasi terkait pemusnahan barang bukti ini.

"Kita apresiasi jajaran Kepolisian yang telah bertugas dengan sangat baik. Ini merupakan pemusnahan narkotika jenis Shabu dengan jumlah tangkapan yang fantastis," salut Freddy.

Dirinya mengakui ini merupakan berkat kelihaian dan kerja keras dari tim khusus kepolisian beserta jajaran yang telah berjuang di lapangan.

"Kami dukung semangat Polda Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika, semoga dengan terungkapnya hal ini dapat membuat para mafia bandar narkotika segera bertobat," ujar Freddy.

Ia juga berpesan agar semua stake holder dan jajaran saling support dalam memerangi dan memberantas narkotika juga menekan penyalahgunaan narkotika dikalangan masyarakat Provinsi Riau. (*)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait