Anggaran Perawatan Mobil Dinas Damkar, Diduga Raib Entah Kemana

Anggaran Perawatan Mobil Dinas Damkar, Diduga Raib Entah Kemana

Mobil Dinas Damkar Yang Mati Pajak

Pekanbaru, (Nekadnews.com) -- Sebagaimana yang terlihat saat ini, ada beberapa kendaraan operasional mobil Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Kota Pekanbaru sampai saat ini tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Padahal itu sudah dianggarkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Persoalan ini memang sangat kecil dan sepele, akan tetapi jika suatu anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 152 Tahun 2019, tentunya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mempergunakan dengan semestinya, akan tetapi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru seolah-olah tidak pernah untuk mempergunakan anggaran perawatan mobil dinas Damkar tersebut, seperti pajak kendaraan bermotor yang tidak pernah kunjung dibayarkan.

Padahal jauh dulu sebelumnya pada tahun 2019 salah satu unit mobil dinas pemadam kebakaran kota pekanbaru pernah terjaring razia gabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau dan Polantas pada tanggal (19/11/2019) Lalu.

Dan kejadian ini sempat viral pada pemberitaan beberapa media, ternyata Mobil Dinas Damkar sudah 5 tahun tidak pernah membayar pajak kendaraan bermotor. Pada gelar razia tersebut Kasubdit Penerima Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Bapenda Riau tidak tebang pilih dalam menindak kendaraan bermotor yang lewat, tujuannya untuk lebih meningkatkan lagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

(Mobil Dinas Damkar Yang Terjaring Razia Gabungan Pada Tahun 2019).

Pada tahun 2019 disaat terjaring razia gabungan pajak kendaraan mobil dinas damkar ketahuan sudah 5 tahun tidak bayar pajak, apalagi sekarang sudah masuk tahun 2021 tentunya jika tidak dibayarkan pajak kendaraan tersebut berarti bukan 5 tahun lagi matinya, akan tetapi bertambah sudah menjadi 7 tahun Pajak Kendaraan Mobil Dinas Damkar Kota Pekanbaru Tak pernah dibayarkan sama sekali. "Kemanakah Raibnya Anggaran Perawatan Mobil Dinas Damkar Kota Pekanbaru ?".

Sementara Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru Burhan Gurning, SPd,.MPd. ketika dicari ke kantor oleh wartawan nekadnews.com tidak pernah bisa dapat ditemui serta dikonfirmasi melalui telepon seluler atau pesan singkat whatsApp juga tidak pernah bisa dihubungi.

Adapun Wan Zulfan, SE,.M.Si yang menjabat sebagai Kabid Bidang Sarana Dan Prasarana Dinas Pemadam Kebakaran Ketika ditemui tidak bisa untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh wartawan nekadnews.com, malah seolah-olah Wan Zulfan terkesan seperti menggertak wartawan ketika memasuki ruangan Kasubag Keuangan (Dinas Pemadam Kebakaran karena.red) lagi berada di ruangan tersebut.

Di Tempat terpisah, menurut pandangan Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Riau Perkumpulan Badan Pemantau Kebijakan Publik Rion Satya, menyampaikan dengan pembuktian data yang ada. "Bahwa Anggaran Belanja untuk pengurusan Pajak Bermotor (STNK) di Dinas Damkar dan Penyelamatan di tahun 2020 sebesar 37.800.000,- berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 152 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020, jadi kemana anggaran tersebut digunakan," Ketus Rion.

Lanjut Rion, "Jika anggaran itu sudah diperuntukan dengan semestinya, Dinas Damkar Kota Pekanbaru seharusnya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sama seperti masyarakat biasa yang diwajibkan dalam pembayaran pajak, jelas tidak ada pengecualian. Jika pihak Dinas Damkar itu sendiri tidak ada anggotanya yang bisa melaksanakan pembayaran pajak bermotor, tentu bisa dengan memakai jasa pihak ketiga," Tutup Rion.( jimmi)

Komentar Via Facebook :