Kades Tarai Bangun, Blokir WhatsApp Wartawan Ketika Dikonfirmasi Kegiatan 5 Unit Gerobak
Kades Tarai Bangun Andra Maistar vs Pemread nekadnews.com Jimmi Endrik
Kampar, (NNC.COM) -- Sungguh perilaku yang sangat tidak terpuji dan kurang baik dilakukan oleh seorang kepala desa (kades) Andra Maistar, S.Sos. sebagai seorang pelayan publik seharusnya melayani dan memberikan jawaban serta keterangan kepada masyarakat atau wartawan (jurnalis) dikala ada sesuatu yang kira-kira ganjil dan salah dalam kegiatan yang mana kegiatan tersebut memakai anggaran dana desa tahun 2020, seyogyanya kades Andra Maistar memberikan jawaban atau bantahan kepada wartawan yang mencoba konfirmasi atau bertanya, akan tetapi kades Andra Maistar malah langsung main blokir whatsapp wartawan saja disaat bertanya dan mengirim link suatu pemberitaan.
Sabar Tanjung sebagai wapemred nekadnews.com, menyayangkan sekali sikap seorang Kades Tarai Bangun Kabupaten Kampar Kecamatan Tambang tentang perilaku tersebut.
"Jelas diatur dalam Undang-undang pelayan publik nomor 25 tahun 2009 adalah Undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri, serta jelas dalam Bab I Pasal I dijelaskan dengan rinci," jelas Tanjung.
Sementara, Sekjen DPP LSM Fortaran Mesawansyah Halawa angkat bicara tentang perilaku seorang Kades Tarai Bangun yang tidak mencerminkan sebagai seorang pelayan publik.
"Jika pengadaan 5 unit gerobak tersebut tidak ada dugaan indikasi markup, kenapa kita harus takut ketika di konfirmasi oleh Wartawan dan LSM jawab saja dengan baik dan berikan penjelasan yang sejelas-jelasnya. kenapa harus diblokir wa wartawan ketika bertanya, berarti benar dugaan markup kegiatan desa tersebut dilakukan oleh Kades Andra," Ucap Mesa.
Lanjut Mesawansyah, "Apalagi sekarang sudah ada juga Undang-undang KIP Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. di dalam persoalan ini jelas sekali Kades Tarai Bangun Andra Maistar telah melanggar kedua perundang-undangan yang ada",Terang Mesa.
Sekjen DPP LSM Fortaran Mesawansyah Halawa, "Dalam waktu dekat ini kita akan berusaha menyurati Kades Tarai Bangun Andra Maistar serta juga akan melayangkan surat ke Tipikor dan Kajari Kampar tak luput juga Bupati Kampar", Tutup Mesawansyah Halawa.
Sementara di tempat terpisah dalam ruangan kantor Dr. Muhammad Nurul Huda SH,.MH. pakar hukum ahli pidana internasional menjelaskan kepada wartawan nekadnews.com, tentang peraturan pemerintah untuk pemberantasan korupsi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-undang No. 20 Tahun 2001 yang sering disebut UU Tipikor.
UU Tipikor tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat pada 21 November 2001 dan berlaku sejak tanggal penetapan tersebut.
Dengan ditetapkannya UU No. 20 Tahun 2001, pemerintah mencabut UU. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
UU No. 20 Tahun 2001 juga memuat perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU ini menegaskan, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Dalam UU Tipikor tercantum hukuman dan denda bagi pelaku korupsi atau yang disebut koruptor.
Di Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, koruptor mendapat hukuman di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Dalam Pasal 3 UU Tipikor, pelaku korupsi dan menyalahgunakan kewenangan, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
"Jika benar indikasi dugaan markup/korupsi yang dilakukan Kades tersebut, sebaiknya laporkan saja sesegera mungkin karena tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas", Tutup Dr. M. Nurul Huda.(Bersambung)
Komentar Via Facebook :