Memberikan Pelayanan Optimal, Rutan Pekanbaru Membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Memberikan Pelayanan Optimal, Rutan Pekanbaru Membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kepala Rutan Pekanbaru M. Lukman menyampaikan kepada masyarakat tentang pelayanan satu pintu, agar masyarakat dengan mudah melakukan pengurusan dan memperoleh informasi yang cepat.

Pekanbaru, (NekadNews.Com) -- Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru membuat sebuah terobosan baru dengan membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu mencakup seluruh pelayanan yang ada di Rutan Pekanbaru seperti, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat, Izin Luar Biasa , Pelayanan Pengaduan, Pelayanan Informasi dan pelayanan lainnya, dilayani melalui satu tempat.

Kepala Rutan Pekanbaru M. Lukman menyampaikan dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu diharapkan masyarakat dengan mudah melakukan pengurusan dan informasi yang cepat.

"Semoga layanan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat tanpa proses yang berbelit," ujar Lukman.

Karutan juga menambahkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini akan terus ditingkatkan dan dilakukan evaluasi sehingga dapat memberikan pelayanan yang sangat prima kepada masyarakat.

"Program ini akan terus kami tingkatkan dan akan dievaluasi secara berkala, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang prima.

Respon positif juga diberikan oleh masyarakat yang telah menikmati Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hendri, salah salah pengunjung Rutan Pekanbaru mengungkapkan rasa terimakasih atas terobosan baru dari Rutan Pekanbaru ini.

"Alhamdulilah hari ini saya berterimakasih dan merasakan pelayanan yang sangat mudah dan ramah, serta tidak dipungut biaya sama sekali," ujarnya.

Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini merupakan pengoptimalan ruang yang dulunya dipergunakan untuk layanan pendaftaran kunjungan. Dikarenakan selama pandemi Covid-19 maka pelayanan kunjungan ditiadakan sehingga ruang tersebut diubah menjadi Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Petugas yang ditempatkan di ruangan ini adalah Petugas Pelayanan yang ditunjuk melalui Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Rutan Pekanbaru. Sehingga tidak ada lagi pengguna layanan yang masuk ke ruang petugas ataupun ke ruang pejabat Rutan Pekanbaru.

Komentar Via Facebook :