Kadiskominfo Pekanbaru: Penertiban Kabel Semrawut tak Mandek, Provider Masih Susun Kajian Teknis
SCN | PEKANBARU – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Pekanbaru memastikan penataan kabel fiber optik semrawut di Kota Pekanbaru masih terus berlanjut meski belum terlihat perubahan signifikan pasca pemotongan kabel di Jalan Ronggowarsito beberapa waktu lalu.
Seperti yang diberitakan oleh GoRiau.com, Jalan tersebut menjadi percontohan bagi daerah lainnya di Pekanbaru dalam realisasi kabel bawah tanah. Namun setelah 12 hari pasca pemotongan kabel oleh Pekanbaru belum ada perubahan yang berarti.
Menanggapi hal itu, Kepala Diskominfo Kota Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra mengatakan kondisi tersebut bukan karena program mengalami stagnasi, melainkan karena para penyedia layanan internet atau provider masih menyusun kajian teknis dan perhitungan biaya untuk proses migrasi jaringan menuju sistem ducting bawah tanah.
"Bukan stagnan. Mereka sebelumnya meminta waktu untuk melakukan kajian teknis dan menyusun perkiraan biaya. Bahkan sore ini mereka sedang rapat untuk membahas langkah lanjutan," kata Ardiansyah kepada GoRiau.com, Rabu (17/6/2026).
Menurut Ardiansyah, kegiatan pemotongan kabel yang dilakukan pada awal Juni lalu merupakan langkah pendahuluan untuk menandai dimulainya program penataan jaringan telekomunikasi di Pekanbaru.
Ia menegaskan pekerjaan selanjutnya akan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing provider sesuai kemampuan teknis dan finansial mereka.
"Yang dilakukan kemarin sifatnya pendahuluan saja. Bukan berarti tidak berlanjut. Mereka akan melanjutkan sendiri secara mandiri," ujarnya.
Ardiansyah menjelaskan pemerintah kota tidak membebankan seluruh pekerjaan kepada provider. Sebaliknya, Pemko Pekanbaru membantu dengan menyediakan ruang pada proyek pembangunan jalan dan drainase yang sedang dikerjakan untuk penempatan pipa ducting.
Dengan pola tersebut, pembangunan infrastruktur kota dan penataan jaringan telekomunikasi dapat berjalan secara bersamaan tanpa merusak jalan yang sudah dibangun maupun mengganggu layanan pelanggan.
"Jadi paralel dengan program Pemko. Kita sediakan ruang untuk mereka memasang pipa. Biayanya dari mereka sendiri, tetapi tidak merusak pelanggan dan tidak merusak jalan yang sudah dibangun," katanya.
Terkait perizinan, Ardiansyah mengungkapkan sebagian besar penyedia layanan internet memang telah mengantongi izin operasional dari pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun izin tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan layanan internet, bukan izin penggelaran jaringan di daerah.
Karena itu, menurut dia, masih terdapat kekosongan regulasi terkait pemanfaatan ruang daerah untuk pembangunan jaringan telekomunikasi.
"Mereka punya izin provider internet dari pusat. Tetapi untuk gelaran jaringan di daerah masih membutuhkan aturan yang lebih jelas. Saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital juga sedang menyiapkan payung regulasinya," ujarnya.
Diskominfo bersama DPRD Kota Pekanbaru saat ini juga tengah membahas regulasi daerah yang akan menjadi dasar pengaturan jaringan telekomunikasi dan pemanfaatan aset daerah oleh para provider.
Ardiansyah mengatakan pemerintah belum memiliki data pasti mengenai total panjang jaringan kabel yang harus ditata karena banyak jaringan yang selama ini belum tercatat secara lengkap dalam sistem perizinan daerah.
Ia juga belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh proses migrasi jaringan ke sistem ducting. Sebab saat ini seluruh provider masih melakukan pendataan kepemilikan jaringan, ruas jalan yang dilalui, serta jumlah pelanggan yang terdampak.
"Nanti setelah mereka memberikan data kepada pemerintah kota, baru kita minta target jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjangnya. Jadi saat ini belum bisa ditentukan berapa lama seluruh proses itu akan selesai," kata Ardiansyah.
Kalau judulnya; Masyarakat pertanyakan penjelasan mengenai penertiban kabel semrawut, kadiskominfo: bukan stagnan, provider masih meminta waktu.
sumber,goriau.com

Komentar Via Facebook :