Cegah Tambang Ilegal, Masyarakat Diminta Segera Laporkan Aktivitas Mencurigakan

SCN | PEKANBARU - Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam mendukung pengawasan sektor pertambangan dan mencegah terjadinya aktivitas tambang tanpa izin. Hal tersebut disampaikan saat kegiatan inspeksi lapangan tim gabungan di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan sidak yang dilakukan tim gabungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di dua lokasi di wilayah tersebut. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim menemukan adanya kegiatan pertambangan yang belum mengantongi perizinan sehingga dilakukan penghentian sambil menunggu proses pengurusan izin.

Masyarakat yang menemukan aktivitas pertambangan mencurigakan atau diduga tidak memiliki izin diimbau untuk segera melaporkannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau. Laporan tersebut diperlukan untuk mendukung pengawasan dan penegakan peraturan yang berlaku di lapangan.

Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan informasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau sebagai instansi teknis yang membidangi pengawasan pertambangan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, laporan juga dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait upaya pencegahan aktivitas pertambangan tanpa izin, Polisi Pamong Praja Ahli Muda Provinsi Riau, Maizar, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung pengawasan sektor pertambangan. Menurutnya, laporan dari masyarakat dapat menjadi informasi awal yang membantu pemerintah dalam mendeteksi aktivitas tambang ilegal di lapangan.

"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemerintah mengawasi aktivitas pertambangan di daerah. Jika menemukan kegiatan tambang yang diduga tidak memiliki izin atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Satpol PP Provinsi Riau, Dinas ESDM Provinsi Riau, maupun aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti," tutur Maizar.

Ia menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan tindak lanjut bagi tim pengawas untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan di lapangan. Dengan adanya partisipasi masyarakat, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Pengawasan terhadap pertambangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban usaha pertambangan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi menyampaikan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pemerintah mengawasi aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar ketentuan perizinan. Menurutnya, informasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi dan pengawasan di lapangan.

"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu mengawasi aktivitas pertambangan di daerah. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan atau tidak," pungkasnya.(rl)

Tags :Pemerintahan
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait