OKKPD Pekanbaru Raih Sertifikasi Sistem Manajemen Pengawasan Pangan Bapanas
SCN | Pekanbaru - Pemko melalui DKP juga melakukan pembinaan dengan menerbitkan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PDUK) kepada kelompok tani, petani yang menghasilkan pangan segar seperti sayur mayur maupun buah-buahan.
Bahkan, izin registrasi yang diterbitkan menjadi salah satu kewajiban yang harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum memasarkan produk pangan mereka kepada retail-retail modern maupun pasar.
''Saat ini, seluruh swalayan modern yang menjual komoditas pangan segar sudah mewajibkan setiap produk petani yang hendak dipasarkan wajib mengatongi Izin yang belaku".Ucap Adrizal.
Sinergi positif yang dibangun antara Pemerintah Kota bersama pelaku usaha ini merupakan langkah maju yang telah dilakukan untuk meminimalisir potensi negatif dari peredaran pangan segar.
Dan ini tidak hanya semata formalitas belaka, karena pada praktiknya, tidak semua dari proses perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha akan disetujui.
Adrizal mencontohkan, pada tahun 2023, dari 200 pengajuan sampel, sebanyak 191 sampel yang dinyatakan layak edar, sementara 9 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kemudian pada tahun 2025, dari 149 sampel yang diajukan, sebanyak 141 yang dinyatakan memenuhi syarat.
Untuk mendukung pengawasan terhadap keamanan pangan ini, DKP juga menyediakan laboratorium mini yang bisa digunakan oleh masyarakat Kota Pekanbaru untuk memastikan keamanan pangan dari kontaminasi maupun residu zat-zat berbahaya yang menempel pada makanan.(rl)

Komentar Via Facebook :