Polsek Kulim Ringkus Pelaku Curanmor Scoopy, Beraksi Terekam CCTV
SCN | PEKANBARU– Unit Reskrim Polsek Kulim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
Seorang pelaku bernama AOM (27) alias Ucok alias PM berhasil diringkus polisi setelah sempat buron selama lebih dari tiga bulan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Sanusi (51), warga Jalan Mawar Perumahan Seroja Permai Abadi, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi BM 4943 AAG yang diparkir di depan rumahnya.
Kapolsek Kulim Kompol Didi Antoni, SH.,MH.,melalui Kanit Reskrim Iptu Asbi Abdul Sani, SH.,MH.,menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 15.45 WIB.
"Saat itu korban hendak keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkir", ujar Asbi, Sabtu (9/5/2026).
Korban yang terkejut kemudian berusaha mencari keberadaan motornya di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku diduga kuat melakukan aksi pencurian tersebut. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kulim untuk ditindaklanjuti.
Berbekal laporan itu, tim opsnal Polsek Kulim langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di sebuah kedai di Jalan Harapan Jaya, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Sesampainya di tempat tersebut, polisi menemukan pria dengan ciri-ciri sesuai rekaman CCTV dan langsung melakukan penangkapan", tambahnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya bernama Candro Putra Josua Silaen yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama satu rekannya. Saat ini satu pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran,” ungkap Asbi.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Kulim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan", pungkas Asbi.(rl)

Komentar Via Facebook :