Perangi Penyelundupan Dan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 44.8 Milyar
SCN | Pekanbaru– Bea Cukai Riau memusnahkan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp44,8 miliar. Barang-barang tersebut berasal dari penindakan sepanjang periode 2024 hingga 2025.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau langsung memusnahkan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN). Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran barang ilegal di wilayah Riau dan Sumatera Barat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, menegaskan pihaknya terus menggencarkan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai dan kepabeanan.
“Langkah ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara,” ujar Dwijo saat konferensi pers, Selasa (14/4/2026).
Barang yang dimusnahkan didominasi hasil tembakau ilegal sebanyak 28,8 juta batang. Selain itu, petugas juga menghancurkan 1.214 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Tak hanya itu, Bea Cukai turut memusnahkan barang impor ilegal lainnya, seperti ratusan koli pakaian bekas, alas kaki, serta berbagai produk konsumsi dan elektronik.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp44.825.842.154. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp26,9 miliar.
Sepanjang periode penindakan, Bea Cukai Riau juga menangani 10 kasus penyidikan dengan total 12 orang tersangka.
Dwijo menambahkan, operasi penindakan dilakukan melalui patroli darat dan laut yang menyasar jalur distribusi barang ilegal di wilayah rawan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal, baik sebagai pembeli maupun distributor.
“Peran masyarakat sangat penting. Jangan membeli atau memperjualbelikan barang ilegal karena merugikan negara dan berisiko hukum,” tegasnya.(rl)

Komentar Via Facebook :