Diduga Peras Kalapas Pekanbaru, Pria Mengaku Wartawan Ditangkap

SCN | Pekanbaru – Seorang pria berinisial KS alias Edi Lelek diamankan aparat kepolisian usai diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto. 

Kapolsek Bukit Raya Kompol David Richardo melalui Kanit Reskrim IPTU Muhammad Zamhur dalam keterangannya membenarkan hal tersebut.

 "Pelaku ditangkap saat menerima uang di kafe Zaki di Jalan Arifin Ahmad, Kamis (19/3/2026) sekira pukul 21.00 Wib", jelas Zamhur, Jum’at (20/3/2026).

Menurutnya, KS diduga memeras pihak Lapas dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk menghapus pemberitaan yang dinilai tidak benar. 

"Dalam aksinya, pelaku meminta imbalan uang dengan dalih “terima kasih” untuk rekan media lainnya", tambahnya.

Korban dalam kasus ini adalah Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, sementara pelapor yakni Joprisandi Mangaratuah Sinaga, seorang ASN. 

Saksi lain yang turut hadir saat kejadian adalah Albright Sitohang. Adapun tersangka, Kennedy Santosa alias Edi Lelek, diketahui mengaku sebagai wartawan media online.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya menambahkan, kasus ini bermula dari beredarnya video viral di media sosial yang menyinggung dugaan adanya jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. 

Tersangka kemudian menghubungi Kalapas melalui WhatsApp dan menanyakan kebenaran informasi tersebut, sekaligus menyinggung isu setoran dari warga binaan.

Saat diminta untuk menghapus pemberitaan tersebut, tersangka justru meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk menurunkan konten yang telah beredar.

"Pelapor kemudian menghubungi tersangka dan menyepakati pertemuan di Café Zaki. Dalam pertemuan tersebut, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada tersangka, dengan janji tambahan Rp10 juta akan diberikan setelah berita dihapus", bebernya.

Saat transaksi berlangsung, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta dalam amplop cokelat serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dan pengancaman", tegas Zamhur.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukitraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(rl)

Tags :Peristiwa
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait